INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Sidang Lanjutan Pilkada Palopo di MK Bakal Digelar 22 Januari 2025

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 pada Selasa, 22 Januari 2025.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Farid Kasim dan Nurhaenih, terkait dugaan ketidakabsahan ijazah pasangan terpilih, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs resmi MK, agenda sidang lanjutan akan menghadirkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.

Perkara sengketa ini tercatat dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di mana kuasa hukum pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang menetapkan pasangan Trisal Tahir sebagai pemenang.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/01/2025), kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyoroti keputusan KPU Palopo yang dianggap mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Wahyudi menyatakan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan pasangan nomor urut 04 tidak memenuhi syarat (TMS) karena keabsahan ijazah yang diragukan.

“Rekomendasi Bawaslu jelas menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat terkait keabsahan ijazah, namun KPU tetap meloloskan Trisal Tahir,” ujar Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Irham, menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan dalam blanko ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah asli yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha untuk tahun pelajaran 2015/2016.

“Nama Trisal Tahir bahkan tidak tercantum dalam arsip digitalisasi ijazah di lembaga pendidikan tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara juga tidak menemukan data ijazah atas nama yang bersangkutan,” jelas Irham.