DPRD Palopo Kunjungi Kemendagri, Konsultasikan Dasar Hukum Pengawasan dan Perda
Jakarta – Komisi A DPRD Palopo melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (17/01/2025).
Konsultasi itu guna membahas dasar hukum terkait pelaksanaan dan penganggaran kegiatan pengawasan serta konsultasi publik Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Selain itu memberikan tambahan referensi penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan kegiatan pengawasan dan konsultasi publik di tingkat daerah.
Berdasarkan hasil konsultasi, Komisi A DPRD Palopo merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah mengalami dua kali perubahan, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dua bab dalam undang-undang tersebut menjadi fokus utama yaitu Bab 10 tentang Penyebarluasan Perda, Bab 11 tentang Partisipasi Masyarakat.
Selain itu, kegiatan pengawasan dan konsultasi publik juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang memberikan dasar hukum bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan penunjang pemerintahan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, mengatakan jika hasil konsultasi tersebut akan dijadikan acuan oleh sekretariat DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait pengawasan dan konsultasi publik.
“Hasil dari konsultasi ini akan kami jadikan acuan bagi teman-teman di sekretariat DPRD untuk membuat draf Ranperwal. Draf ini nantinya diajukan ke bagian hukum sekretariat daerah untuk dikaji dan dianalisis, khususnya terkait pengawasan dan konsultasi publik Ranperda maupun Perda yang telah diundangkan,” ujar Aris Munandar.
Ia berharap aturan ini dapat memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan konsultasi publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efektif.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Perda dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Anggota DPRD Palopo, Sadam, menegaskan bahwa konsultasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Perda dan Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan kegiatan pengawasan dan konsultasi publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (**)