Dinilai Gagal Dalam Pengawasan Aktif, 2 Komisioner Bawaslu Palopo Jalani Sidang di DKPP
JAKARTA, INDEKS MEDIA – Dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Laporan tersebut diajukan oleh Dahyar, yang menilai keduanya gagal menjalankan pengawasan aktif terkait penetapan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Dahyar menyampaikan bahwa Bawaslu Palopo tidak melakukan pengawasan aktif selama proses pendaftaran pasangan calon oleh KPU Kota Palopo, khususnya terkait dokumen ijazah Trisal Tahir yang diduga bermasalah.
“Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan,” ujar Dahyar saat sidang pemeriksaan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dahyar juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen ijazah paket C atas nama Trisal Tahir yang tercantum di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kota Palopo dan salinan dokumen fisik yang diterima oleh KPU.
“Sampai dibuatnya laporan ini, ada ketidaksesuaian ijazah paket C atas nama Trisal Tahir yang tertera di Silon KPU Kota Palopo dengan bukti dokumen fisik salinan ijazah paket C yang diserahkan ke KPU Palopo,” tambahnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Dahyar meminta agar DKPP memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Khaerana dan Widianto Hendra.
“Berdasarkan itu kami memohon kepada majelis hakim DKPP untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu atas nama Khaerana dan teradu dua Widianto Hendra,” pintanya. (EMA)