INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Paslon FKJ-Nur Ajukan Sengketa Pilwalkot Palopo ke MK, Persoalkan Legalitas Ijazah Trisal Tahir

Gie

JAKARTA, INDEKS MEDIA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempersoalkan legalitas dan keabsahan ijazah Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4. Hal itu dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilwalkot Palopo 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilwalkot Palopo di MK (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025), yang digelar pada Jumat (10/1/2025), kuasa hukum Farid-Nurhaenih menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku termohon, telah menetapkan Trisal Tahir dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Kendati begitu, menurut pemohon, penetapan ini cacat hukum karena Trisal Tahir dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi akibat penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo telah merekomendasikan agar Trisal Tahir dinyatakan TMS. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh KPU Palopo.

“Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan Paslon Nomor Urut 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dugaan ijazah palsu, tetapi KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” ungkap Wahyudi dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa hukum lainnya, Irham, menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi KPU, blanko ijazah Trisal Tahir berbeda dengan blanko ijazah dari PKBM Yusha untuk tahun pelajaran 2015/2016. Arsip digital PKBM Yusha tidak mencantumkan nama Trisal Tahir. Ijazah tersebut juga tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

Meski awalnya dinyatakan TMS, status Trisal Tahir berubah menjadi memenuhi syarat (MS) setelah KPU Palopo menerbitkan berita acara baru pada September 2024. Menurut pemohon, perubahan ini terjadi akibat adanya laporan sengketa yang diajukan kuasa hukum Trisal Tahir ke Bawaslu, meskipun keputusan Bawaslu tidak menyebutkan perintah untuk mengubah status tersebut.

“Berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS cacat hukum karena tidak memiliki landasan hukum,” tegas Irham.

Dalam petitumnya, Farid-Nurhaenih meminta MK untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
  2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin dari kontestasi Pilwalkot Palopo.
  3. Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon:
  • Nomor Urut 1: Putri Dakka dan Haidir Basir,
  • Nomor Urut 2: Farid Kasim dan Nurhaenih dan,
  • Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.