INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Kepala BKPSDM Luwu Divonis Bersalah, Baperjakat Tunggu Pertek BKN

Kantor Kejaksaan Luwu.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk.

Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.

Sanksi pencopotan itu sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan, tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindaklanjut hukuman administari Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.

“Setelah tim Baperjakat melakukan rapat membahas penggantian Kepala BKPSDM, Langsung kami tindaklanjuti dengan bersurat ke BKN by sistem tanggal 12 Desember kemarin,” kata Awwabin saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) kemarin.

Selanjutnya saknsi pencopotan atau penggantian Kepala BKPSDM Luwu tinggal menunggu Pertimbangan Tekhnis atau Pertek dari BKN Regional IV Makassar.

Sebelumnya Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.

Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11/2024).

Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa.