Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepala BKPSDM Luwu Jalani Sidang Perdana
INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Belopa pada Jumat (1/11/2024), di mana Ahkam dihadapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana pemilu.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai adanya arahan yang diduga diberikan Ahkam kepada pegawai honorer untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada Luwu, dengan iming-iming pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Tuduhan ini menjadi sorotan karena melanggar prinsip netralitas ASN yang menjadi ketentuan dalam undang-undang pemilu.
Humas Pengadilan Negeri Belopa, Aswandi Tashar, menjelaskan bahwa berkas perkara dari kejaksaan diterima pengadilan pada Rabu (30/10/2024).
“Sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Pasal 3 ayat 1, Pengadilan Negeri wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu dalam waktu maksimal 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), diikuti dengan penyampaian bukti awal.
JPU menghadirkan seorang saksi dan seorang ahli bahasa, Amal Akbar dari Universitas Muhammadiyah Makassar, yang memberikan penjelasan terkait bahasa dan frasa dalam pernyataan yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Luwu yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Dukungan netralitas ASN dalam pemilu dianggap sebagai fondasi penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh aparatur negara.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli. (**)