Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Pj Bupati Luwu akan Bahas Rencana Penonaktifan Kepala BKPSDM
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Penjabat Bupati Luwu, Muh Saleh mengaku akan menggelar rapat bersama pihak terkait untuk membahas rencana penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, setelah berstatus tersangka pidana pemilu.
“Nanti kita rapatkan dulu yaa. Belum bisa saya sampaikan saat ini karena harus dibahas dulu,” kata Muh Saleh belum lama ini.
Sebelumnya Saleh mewanti-wanti agar seluruh ASN dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Untuk itu, Saleh berharap agar ASN dan pihak yang harus netral, bisa menjaga kondusifitas Pemilu dengan tidak melibatkan diri dalam semua kegiatan politik.
“Postingan-postingan di sosial media saja juga melanggar apalagi sampai ikut berkampanye,” katanya.
Sementara itu, Arifuddin tokoh pemuda di Luwu mendukung Pj Bupati Luwu, Muh Saleh mengambil langkah tegas menonaktifkan Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam setelah terbukti tidak netral.
“Agar pilkada ini berlangsung adil dan tanpa intervensi penguasa,” kata Arifuddin, Jumat, 1 November 2024.
Penyidik pada Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka sejak 18 Oktober lalu.
Berkas perkaranya saat ini terus bergulir. Kejari Luwu sebagai bagian dari penyidik Gakumdu, juga sudah menerbitkan surat panggilan sebagai terdakwa kepada Ahkam. Dan dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa, Jumat 1 November hari ini. (**).