INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Rekomendasi Bawaslu Belum Ditindaklanjuti, KPU Palopo Masih Kaji

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo. (Int)

INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo belum mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Hingga saat ini, rekomendasi tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Divisi Hukum KPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palopo, Muhatzir Hamid, mengonfirmasi bahwa rekomendasi ini sedang ditelaah oleh Kordiv Hukum.

“Masih dalam kajian Pak Hary Sulficar selaku Kordiv Hukum kita,” ujar Muhatzir, dikutip dari Kabartanaluwu.id. Rabu (30/10/2024).

Saat ditanya tentang kapan KPU akan mengumumkan hasil pleno, Muhatzir menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Divisi Hukum.

“Belum ada jadwal, tapi apa pun hasil kajian dari Divisi Hukum, itulah yang akan kami plenokan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi untuk KPU Palopo telah dikeluarkan dengan isi rekomendasi mendiskualifikasi paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Menurut Bawaslu, ijazah paket C yang digunakan Trisal untuk mendaftar terbukti tidak autentik setelah ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan ketidaksesuaian syarat administrasi.

Khaerana menegaskan bahwa surat rekomendasi yang menyatakan paslon Trisal-Akhmad sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Sesuai peraturan, KPU Palopo memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (**)