KPU Sulsel Instruksikan KPU Palopo Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pencalonan Trisal
INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memerintahkan KPU Kota Palopo untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo yang merekomendasikan pembatalan pencalonan pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo setelah pasangan nomor urut 4 tersebut diduga melanggar syarat administrasi dalam pencalonannya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat perintah kepada KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Kemarin, saya sudah menulis surat atas perintah pleno untuk meminta teman-teman KPU Palopo segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasbullah dalam keterangannya yang dikutip dari Majesty.co.id, Kamis (31/10/2024).
Menurut Hasbullah, setiap rekomendasi dari Bawaslu merupakan kewajiban untuk dilaksanakan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi.
Namun, keputusan akhir terkait rekomendasi pembatalan pencalonan Trisal-Akhmad tetap diserahkan kepada KPU Palopo.
“Apakah teman-teman KPU Palopo menjalankan itu dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu secara eksplisit, kami belum tahu. Itu tergantung pada hasil rapat teman-teman KPU Palopo nanti,” tambah Hasbullah.
KPU Palopo memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan keputusan terkait nasib pencalonan Trisal-Akhmad paling lambat harus diputuskan pada Minggu (3/11/2024).
“Itu waktunya paling lama 7 hari, jadi harus teman-teman eksekusi itu paling lama sampai hari Minggu,” ujar Hasbullah.
Jika SK pencalonan dibatalkan, pasangan Trisal-Akhmad tidak dapat digantikan oleh pasangan calon lain.
Diketahui, rekomendasi Bawaslu Palopo terkait pencalonan Trisal-Akhmad muncul setelah ditemukan dugaan bahwa Trisal menggunakan ijazah Paket C yang tidak asli untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024. (**)