INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Dihadiri Ketua MPR RI, Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

JAKARTA,INDEKSMEDIA.ID – Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia periode 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan, Jum’at 27 September 2024 di Menara Sampoerna Jakarta. Turut hadir Ketua Dewan Pembina KAI sekaligus Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA.

Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo.

Komponen Pengurus DPP KAI periode 2024-2029 yang dikukuhkan terdiri dari jajaran Presidium, Direktorat-direktorat, Kesekretariatan, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, hingga Honorary Chairman.

Susunan lengkap personalia Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia periode 2024-2029 dibacakan, Presidium DPP KAI Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD. dan dapat dilihat pada halaman Pengurus.

Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. dalam arahannya mengatakan bahwa acara pelantikan dan pengukuhan ini merupakan momentum awal pengabdian di KAI.

“Kami memohon dukungan rekan-rekan semua sehingga pengabdian dan kerja-kerja nirlaba ini dengan loyalitas yang penuh ikhlas, penuh dedikasi sehingga akan melahirkan prestasi yang bermanfaat bagi kejayaan Ibu pertiwi,” tutur Heru.

Pada kesempatan yang sama Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP KAI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA (Bamsoet) menambahkan bawah KAI punya pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di tanah air.

“PR kita bersama mewujudkan cita-cita pendiri bangsa untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan ketidak adilan,” tutur Bamsoet.

Seperti diketahui, pasca Kongres IV KAI di Solo beberapa waktu lalu, organisasi advokat ini memilih menggunakan format kepemimpinan presidium yang bersifat kolektif kolegial dan telah terpilih sembilan anggota Presidium di sidang Kongres IV KAI. Opsi ini diambil agar organisasi dapat didorong secara bersama-sama untuk menjadi organisasi advokat yang maju dan berperan besar pada perkembangan profesi. (*)