Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Tator
INDEKSMEDIA.ID – Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel pada Senin (19/8) baru-baru ini.
Unjuk rasa itu terkait adanya dugaan kasus korupsi Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja terus bergulir.
Para demonstran menyoroti permasalahan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja terkait Belanja Rumah Tangga (RT) Rumah Jabatan 2 Wakil Ketua DPRD Tana Toraja sejak tahun anggaran 2019-2024 atau selama 5 tahun.
Diketahui Jabatan Wakil Ketua kini dijabat Evivana Rombe Datu selaku Wakil Ketua I dan Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua II.
Jendral lapangan Unjuk rasa ini menyampaikan jika belanja Rumah Tangga Rujab Wakil Ketua DPRD Tator terdiri dari belanja pemeliharaan rumah/kendaraan sebesar Rp100.320.000/tahun, makan dan minum Rp25.000.000/bulan, serta belanja listrik dan air Rp10.000.000/bulan.
Sementara untuk Ketua DPRD, belanja pemeliharaan rumah/kendaraan Rp152.000.000/tahun, serta belanja makan-minum Rp40.000.000/bulan.
Issank sebagai penanggung jawab aksi mengatakan jika dua Wakil Ketua DPRD Tator diduga tidak tinggal di rujab tersebut, keduanya lebih memilih tinggal di rumah pribadi masing-masing.
Ironisnya, anggaran rumah tangga diduga tetap dicairkan. Realisasi belanja rujab ini bahkan dikabarkan sudah berlangsung lama.
“Kami juga kaget mendengar ada realisasi belanja rujab DPRD tator, padahal selama ini rujabnya tidak ditinggali sejak 2019, Artinya sudah lima tahunan dan ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara”, tuturnya di hadapan awak media.
” kami juga berharap jika dugaan kami bisa di tindak lanjuti oleh APH, jangan sampai ada yang berpikir kasih kesempatan mengembalikan, Baru niat saja apalagi kalau direncanakan itu sudah melanggar hukum,” jelasnya.
Lanjut issang menyampaikan selain aksi unjuk rasa, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi belanja rumah tangga ke Pihak Kejati yang di terima langsung oleh Kasipenkum.
Ia juga mengingatkan kepada pihak Kejati Sulsel agar mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas negara tersebut dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 18 tahun 2017.
Issang juga meminta untuk tegakkan supermasi hukum pada UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Dengan resmi kami telah melaporkan kasus dugaan belanja rumah tangga ini ke Kejati Sulsel, semoga menjadi atensi pihak kejaksaan,” pungkasnya. (**)