BPIP Melunak, Paskibraka Diizinkan Berhijab Saat Upacara HUT RI ke-79 di IKN
INDEKSMEDIA.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan pernyataan terbaru terkait polemik yang berkembang mengenai pemakaian jilbab atau hijab oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, BPIP memastikan bahwa Paskibraka Putri akan tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat prosesi upacara peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada media atas perannya dalam menyampaikan informasi mengenai Paskibraka kepada publik.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” ujar Yudian dalam pernyataannya pada Kamis (15/8/2024).
Setelah menyimak perkembangan pemberitaan, BPIP mengeluarkan sikap resmi pasca konferensi pers yang diadakan pada 14 Agustus 2024.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” tegasnya.
Yudian berharap, pernyataan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” pungkasnya.