Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
JAKARTA – Setelah kembali dipercaya kembali menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Bamsoet mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembentukan Dewan Advokat Nasional, yang diharapkan akan memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat, khususnya dalam peningkatan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.
Pada Kamis (25/7/24), Bamsoet menerima kunjungan jajaran Presidium KAI di Jakarta, dan menyampaikan bahwa Dewan Advokat Nasional dicetuskan oleh Presiden KAI periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai Honorary Chairman KAI 2024-2029, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Gagasan ini didasari oleh penelitian disertasi Hernanto berjudul “Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia,” yang diselesaikan di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Rekomendasi untuk pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun oleh Kemenkopolhukam pada tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran KAI seperti Presidium Aldwin Rahadian, Diyah Sasanti R, Sekretaris Umum Ibrahim Massidenreng, Perwakilan Advokat Muda Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Bamsoet, yang juga merupakan Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan, menjelaskan bahwa Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar. Dewan ini akan menyamakan visi, misi, dan aturan main, serta penegakan etik bagi para advokat yang tersebar di berbagai organisasi advokat. Selain itu, Dewan Advokat Nasional juga berperan dalam menyusun silabus pendidikan bersama untuk standarisasi pendidikan dan pelatihan advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap advokat. Advokat yang dianggap melanggar hukum sebaiknya diproses di dewan etik organisasi advokat mereka terlebih dahulu, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan. Jika keputusan dewan etik tidak memuaskan, advokat dapat mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan dosen di beberapa universitas ternama, termasuk Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, serta Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA), Bamsoet menambahkan bahwa Dewan Advokat Nasional sebaiknya diisi oleh advokat-advokat terbaik dari berbagai organisasi advokat yang ada. Meskipun dibentuk melalui Keppres, ia menegaskan bahwa Dewan ini tidak akan mengurangi independensi organisasi advokat.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres tidak akan mengurangi independensi organisasi advokat dan anggotanya. Sebaliknya, kehadiran organisasi profesi advokat yang kuat akan mendukung profesionalisme dan integritas dalam interaksi dengan aparat penegak hukum dan hakim,” pungkas Bamsoet. (*)