Berhaji di Usia 2 Bulan Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab
INDEKSMEDIA.COM – Di kalangan umat Islam, haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar haji seseorang dianggap sah.
Salah satunya adalah syarat umur.
Berdasarkan pendapat para imam mazhab, melaksanakan haji di usia 2 bulan dianggap tidak sah.
Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, berpendapat bahwa anak-anak yang belum mencapai usia baligh, termasuk bayi, tidak diwajibkan melaksanakan haji.
Menurutnya, syarat sahnya ibadah haji adalah mencapai usia tamyiz, yaitu usia di mana seorang anak sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
Oleh karena itu, melaksanakan haji di usia 2 bulan tidak dianggap sah karena bayi tersebut belum mencapai usia tamyiz.
Pendapat Imam Malik
Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, juga berpendapat serupa.
Ia menegaskan bahwa haji yang dilakukan oleh anak kecil, termasuk bayi, tidak memenuhi syarat sah haji.
Menurut Imam Malik, meskipun anak-anak boleh diajak berhaji oleh orang tua mereka, haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji yang harus dilaksanakan ketika mereka sudah mencapai usia baligh dan mampu melaksanakannya dengan kesadaran penuh.
Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i, pendiri mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa haji yang dilakukan oleh anak-anak, terutama yang masih sangat kecil seperti bayi berusia 2 bulan, tidak dianggap sah.
Menurutnya, syarat sah haji adalah baligh dan berakal.
Anak yang belum mencapai usia baligh dan belum memiliki kemampuan berpikir yang matang belum memenuhi syarat sah untuk melaksanakan haji.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, juga menyatakan bahwa haji yang dilakukan oleh anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak sah.
Ia menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman dalam melaksanakan ibadah haji, yang tidak mungkin dimiliki oleh bayi berusia 2 bulan.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat para imam mazhab tersebut, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan haji di usia 2 bulan tidak sah.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan kesadaran, pemahaman, dan kemampuan fisik yang tidak mungkin dimiliki oleh bayi.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan haji bersama anak-anak mereka, perlu diingat bahwa kewajiban haji anak tersebut tetap harus dilaksanakan ketika mereka sudah mencapai usia baligh dan mampu melaksanakannya dengan kesadaran penuh.