Bawaslu Sulsel Soroti KPU Palopo, Panwascam Dilarang Ikut Rapat Rekapitulasi Tingkat Kota?

MAKASSAR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Bawaslu mempersoalkan alasan KPU Palopo diduga tidak mengikut sertakan Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota.

“Kami mendapatkan laporan bahwa, Panwascam kami tidak diperkenankan masuk ketika dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Rabu (6/3/2024).

Mardiana menerangkan, keterlibatan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Palopo pada hari Rabu (28/2) yang lalu, sangat penting guna menyandingkan data dan dokumen dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang lebih dulu digelar.

“Dari aspek pengawasan, itu penting kami hadirkan untuk menyandingkan dokumen-dokumen data yang dilakukan dalam rekap tingkat kecamatan,” terangnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU Palopo merupakan tindakan yang keliru karena tidak diatur dalam peraturan pemilu manapun.

“Tindakan tidak mengundang itu satu hal yang keliru karena kita sama-sama melakukan penyandingan data ketika ada koreksi atau pembetulan yang dilakukan melalui forum ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Mardiana mengatakan tugas pengawasan rekapitulasi suara pemilu telah diatur dalam peraturan badan pangawas pemilu (Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2024.

“Saya mau jelaskan perbawaslu 1 tahun 2024 bahwa tugas kami, memastikan pengawasan kewenangan kami adalah pengawasan terhadap sirekap data yang digunakan dengan dokumen rekap harus sama dengan data dokumen fisik data yang telah ditanda tangani. Ini soal pertanggung jawaban data akuntabel yang kami minta melaului forum terhormat ini,” jelasnya.

Maka tidak heran jika Ketua Bawaslu Sulsel, mempersoalkan hal demikian pada rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan.

“Rapat pleno adalah ruang kita menggaransi kekuatan data itu, maka semua pengawasan penyelenggara Adhoc sampai ke Bawaslu itu harus melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Palopo, Muhatzir membantah pihaknya melarang panwaslu kecamatan hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. Hal demikian menurutnya karena KPU Palopo hanya mengundang PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi.

“Bukan tidak dibolehkan, kami tidak mengundang panwascam karena kami mengikuti juknis yang ada,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya memfasilitasi tenda terowongan bagi para tamu yang berada di luar Media Center KPU Palopo termasuk Panwaslu Kecamatan se-Kota Palopo.

“Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, KPU Palopo, kami karena menyadari bahwa ruang media center kami sangat terbatas sehingga kami di halaman kantor itu kami pasang tenda terowongan 5 petak,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya, mengatakan tidak ada larangan bagi tamu yang ingin menyaksikan tahapan rekapitulasi. Kendati begitu ia memaklumi karena keterbatasan ruang media center KPU Palopo.

“Apakah boleh masuk? tidak ada larangan di dalamnya. Cuma saya tau kondisi palopo, ruangannya sempit, jadi untuk peserta rapat jika memungkinkan, dibolehkan masuk apa lagi panwascam,” katanya.

Adi juga mengatakan, hal itu merupakan kekeliruan dalam komunikasi antara KPU Palopo dan Bawaslu. Ia lalu menyebutkan 3 kategori peserta terundang dalam rapat pleno tersebut. Namun demikian kata dia, Panwaslu Kecamatan boleh ikut serta dalam rapat pleno itu.

“Mungkin ini soal komunikasi saja. yang pertama dalam ketentuan KPT 519, yang menjadi peserta rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota itu adalah PPK, Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra berharap hal demikian tidak terulang lagi. Dia (Asbudi) juga mengingatkan seluruh pihak dapat memahami peran dan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.

“Semoga hal semacam ini tidak terulang kembali. Semua pihak perlu memahami tugas, fungsi serta kewenangan bawaslu yaitu memastikan pengawasan seluruh tahapan berlangsung dengan baik sesuai regulasi yang ada dan terkait peristiwa pelarangan panwascam sudah tertuang dalam Form A lengkap dengan foto dan video tentang kejadian ini,” tandasnya.