Cabuli Santriwatinya, Pimpinan Pondok Pesantren di Luwu Utara Ditangkap!
LUWU UTARA, INDEKS MEDIA – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan santriwatinya sendiri dan masih berusia 15 tahun.
Sebelumnya status pelaku adalah saksi, namun usai dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhi, status pelaku dinaikkan jadi tersangka pelecehan seksual.
“Karna bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Luwu Utara.” Terang AKP Jodhi, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, dilaporkan karena telah melakukan pelecehan seksual ke salah seorang santriwatinya. Dihadapan polisi, korban mengakui bahwa, kejadian pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada Jumat (26/1/2024), sekira pukul 01.00 Wita di Pondok Pesantren yang pelaku pimpin.
“Yang membuat pihak keluarga kecewa, terlapor ini, justru melempar opini publik bahwa anak kami melakukan fitnah terhadap dirinya,” kata sang ayah yang menolak disebutkan namanya.
Lebih anehnya lagi, sang ayah mengatakan, bahwa pelaku sempat mengarang cerita kepada santri lainnya dengan mengatakan, sosok yang mencabuli korban adalah mahluk gaib yang menyerupai dirinya.
“Dan menyampaikan ke para santri bahwa yang melakukan bukan dirinya tetapi jin yang menyerupai dirinya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.