Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Minta Kampus Lindungi Korban
INDEKSMEDIA.ID – Komnas Perempuan sedang mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP). Hal itu sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan di Jakarta (26/02/2024) dalam merespon permintaan informasi media massa terkait dengan kasus tersebut.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana.
Dalam rilis yang diterima Indeksmedia, proses penanganan kasus, pertama Komnas Perempuan mendorong pihak Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Kedua, Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihannya.
Ketiga, mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban. Keempat, mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korban kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan. (*)