OPINI: Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi

Indeksmedia — Perbuatan amoral, asusila, kriminalitas, hingga kejahatan yang subjeknya adalah pemuda, berseliweran di mana-mana. Sebut saja kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya (news.republika.co.id).

Tak hanya menghabisi nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, J alias SJ, 16, seorang siswa SMK, juga menyetubuhi jasad SW, 34, istri korban Waluyo, 35, dan RJ, 15, yang tak lain adalah anak pertama Waluyo (jawapos.com)

Kasus ini merupakan salah satu potret buram pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan siswa didik yang berkepribadian terpuji, dan tega melakukan perbuatan sadis dan keji.

Maraknya aksi kejahatan yang serupa disebabkan oleh pengaruh minuman keras yang menghilangkan kemampuan akalnya, sehingga mereka tidak bisa memakainya dengan sempurna dan sulit menyerap ilmu dengan baik. Kepribadian mereka tidak lagi bisa diharapkan karena efek buruk minuman keras yang membahayakan manusia.

Semakin sadisnya para pelaku kejahatan juga dipicu oleh semakin melemahnya penegakan hukum. Ini menggambarkan lemahnya sistem sanksi yang ada karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan.

Perilaku buruk oleh pemuda tentu tidak bisa terlepas dari cengkeraman kehidupan sekuler. Dunia yang dipimpin oleh kapitalisme sekularisme membuat manusia memisahkan agama dari kehidupannya.

Kurikulum pendidikan sekuler nyatanya gagal mewujudkan generasi berkualitas di semua sisi. Cerdas, tetapi pergaulannya bablas. Pintar, tetapi imannya ambyar. Lebih parah lagi, sudahlah tidak cerdas dan pintar, keimanan juga tidak karuan. Na’udzubillah.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang memiliki sistem kehidupan terbaik, Islam sangat memperhatikan pendidikan, karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus ditanggung oleh negara. Tanpa mengabaikan peran keluarga yang menjadi madrasah pertama bagi tumbuh kembang generasi.

Sistem pendidikan Islam akan mengawali kurikulum dengan pembahasan akidah sehingga tidak ada dikotomi antara pendidikan agama dan dunia.

Sistem pendidikan Islam juga mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak generasi berkepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) yang membentuk pola pikir dan pola sikap para peserta didik agar senantiasa selaras dengan Islam. Mereka akan diarahkan menjadi pribadi yang memiliki beragam kecerdasan dalam rangka berkontribusi untuk umat.

Terkait hal ini, Islam memberi solusi mendasar dengan tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu dalam pendidikan keluarga. Pendidikan keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Setiap keluarga muslim wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Dengan pendidikan berbasis akidah Islam akan terbentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegahnya berbuat maksiat. Anak juga diajarkan tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan terbentuk generasi yang mampu bersikap dewasa dengan menjadikan halal haram sebagai asas perbuatan.

Kedua, kontrol masyarakat dengan tabiat amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati akan mencegah individu berbuat kerusakan. Masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, tidak akan memberi kesempatan perbuatan mungkar menyubur. Dengan begitu, fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik.

Ketiga, negara menerapkan sistem Islam secara kaffah di segala aspek kehidupan. Negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat sehingga masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan.

Negara juga wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim, menggunakan basis syariat dalam menetapkan regulasi khamar, masalahnya akan menjadi sangat sederhana dan solusinya mudah; bahwa khamar itu haram menurut syariat.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Ayat di atas mengungkapkan bahwa meminum miras (khamar) itu haram sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan yang merusak akal sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan miras, baik pelarangan produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Thabrani)

Allah telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain.

Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)

Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras, bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian, umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah-olah mendatangkan manfaat bagi dirinya.

Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali ra. berkata,

جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu’alam.

Penulis : Dian Mutmainnah 

Disclaimer: indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber.