OPINI: Proyek Perumahan Dihentikan, Ada Apa? 

Indeksmedia.id — Proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, diminta warga untuk dihentikan. Hal ini disebabkan dari proses pengangkatan material tanah yang berhamburan di jalan raya yang membuat jalanan licin sehingga puluhan kendaraan roda dua terjatuh. Akibat dari pembersihan jalan yang dipenuhi tanah-tanah yang berjatuhan saat proses pengangkutannya, hingga membuat arus lalulintas mengalami kemacetan total. (palopopos.fajar.co.id).

Salah seorang pemuda di Kelurahan Jaya turut mengkritik kejadian ini. “Dari awal Kami sudah sampaikan, Kami tidak setuju, beginilah akibatnya karena tidak mengindahkan statement Kami, puluhan kendaraan terjatuh akibat dari jalanan yang licin,” kata Wawan, (palopopos.co.id).

Warga yang ada di sekitaran lokasi, turut mengeluh lantaran pihak yang terlibat tidak mengantisipasi dampak dari pembangunan perumahan ini yang berada di lokasi persawahan jalan poros Palopo-Masamba. “Bahaya Pak, ini rawan menimbulkan penyakit. Sekarang pengerjaan dihentikan dan kami minta jangan mulai bekerja jika tidak dimusyawarahkan dulu,”lanjut Wawan, kepada Palopo Pos, Kamis 01 Februari 2024 (palopopos.fajar.co.id).

Tentu hal ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Pembangunan, termasuk perumahan harus memiliki perencanaan yang matang. Menertibkan pengoperasian alat-alat maupun bahan material yang dibutuhkan mulai dari menjamin keamanan tempat pengangkutan bahan-bahan ke lokasi tanpa menghambat para pengendara lain yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan di jalan.

Pengaturan tata kelola perumahan mesti dikondisikan dengan daerah yang dijamin aman/selamat dari bencana alam seperti banjir, apalagi membangun suatu perumahan di lahan persawahan.
Keberlangsungan lahan sawah yang berfungsi sebagai penyokong kebutuhan pangan untuk menghidupi hajat hidup orang banyak, nyatanya, tidak sedikit para petani hari ini mengalih fungsikan lahan mereka sebagai lahan pembangunan.

Salah satu pemicu hal ini ialah debit air sudah tidak sebanyak dulu dan apabila ditelusuri daerah resapan air yang dulunya berupa sawah dan juga hutan, kini sudah berubah menjadi perumahan. Mayarakat pun turut menyayangkan para petani yang beralih fungsi lahan ini. Jangan sampai Negara yang dulunya terkenal agraris lambat laun berubah hingga bergantung pasokan pangan dari Negara lain.

Hal ini tidak hanya terjadi begitu saja, melainkan lepas tangannya peran pemerintah dalam pengelolaan pembanguan termasuk perumahan. Tata kelola perumahan diserahkan kepada pemilik modal yakni asing, swasta/operator. Alhasil fungsi Negara hanyalah sebagai regulator.

Operator akan senantiasa diberi ruang mendapatkan izin dari regulator untuk membangun properti di berbagai tempat yang seharusnya tidak untuk didirikan bangunan, seperti membangun perumahan di darah resapan, membuka kepentingan untuk pariwisata, membangun perusahaan untuk kepentingan bisnis dan sebagainya.

Semua hanya menguntungkan pemilik modal tadi, tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut seperti banjir, tanah longsor, pembuangan limbah pabrik yang secara serampangan.

Keamanan dan keselamatan memang menjadi perkara yang sangat penting dalam setiap kebijakan yang hendak dijalankan oleh pemerintah sehingga tak memunculkan konflik di masyarakat.
Dalam islam, penguasa hadir sebagai pelaksana syariat islam secara kaffah (menyeluruh) yang menjadikan pemimpin memiliki karakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Sebagaimana sabda Rasul saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْأُولٌ عَن رَعِيَّتِهِ

Imam (khalifah) adalah raa’in (pengatur) dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Hal ini tampak dari visi pengurusan hajat hidup publik. Sistem Negara islam yang ditunjang penuh oleh sistem kehidupan islam secara keseluruhan. Keberadaaan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup publik. Maka, Negara tidak berposisi sebagai regulator yang menyerahkan tanggung jawab tata kelola perumahan kepada operator tanpa mementingkan keselamatan masyarakat.

Adapun jaminan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas, tetapi juga kualitas. Penyetujuan mendirikan sebuah bangunan akan diberikan jika telah terpenuhi kriteria keamanan termasuk dari aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berkontribusi sesuai kondisi daerah, misalnya tidak mendirikan bangunan di daerah penyangga resapan air, struktur bangunan tahan gempa, anti banjir dan sebagainya.

Setidaknya ada tiga faktor yang membuat sistem islam mampu dan terbukti menyejahterakan rakyatnya, termasuk pemenuhan papannya.

Pertama, Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan asasi umat, termasuk rumah. Walhasil, Negara akan mengoptimalkan seluruh kebijakan dan kinerjanya semata untuk terpenuhinya kebutuhan umat.

Rasulullah saw.,telah mencontohkan saat awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah saw., sebagai kepala Negara dibantu dengan para muawinnya, mengurusi tempat tinggal kaum muhajirin di Madinah. Rasulullah saw langsung mengurusi kebutuhan pokok rakyatnya secara langsung sebab kaum muhajirin berhijrah tanpa membawa harta.

Kedua, prasyarat hunian harus layak yakni pantas dihuni oleh manusia sehingga tidak dikhawatirkan akan rawan tertimpa bencana, nyaman yang memenuhi aspek kesehatan, syar’i yaitu bangunannya harus mampu menutupi aurat perempuan, harga terjangkau, bahkan tidak terlarang bagi Negara memberikan rumah kepada fakir miskin yang memang tidak memiliki kemampuan dalam mengakses rumah.

Ketiga, sumber pembiayaan pembangunan perumahan diambil dari kas Negara atau baitulmal dan pembiayaan ini bersifat mutlak. Artinya, jika kas Negara kosong, sedangkan masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah, Negara boleh menarik pajak dari orang kaya. Namum, sifatnya temporer, yaitu pungutan dihentikan setelah persoalan ini selesai.

Lagi pula, kondisi kas kosong sangat jarang terjadi sebab Baitul mal memiliki sumber pemasukan yang melimpah dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Sistem pemerintahan islam mengharamkan kepemilikan SDA oleh swasta apalagi asing. Negara pun hanya boleh mengelolanya dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sahnya.

Oleh karenanya, sistem islam menjadikan pemenuhan kebutuhan asasi manusia, termasuk kebutuhan papan menempatkan rakyat sebagai fokus kerjaannya sehingga seluruh kebijakannya berorientasi kepada kemaslahatan umat agar terpenuhi kebutuhan papannya. Wallahu’alam

Penulis: Anjeli (Aktivis Dakwah Kampus)

Disclaimer: indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber.