Terkait Pernyataan Sikap LMND, Begini Penjelasan Kadis Kominfo Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo, Hamshir Hamid menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang beredar.
Dalam keterangan resminya, Hamshir menyebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, telah menyelesaikan pembayaran insentif untuk guru mengaji, guru sekolah minggu, pinandita dan tenaga honorer di tahun 2023.
Terkait beberapa pekerjaan infrastruktur yang pekerjaan fisiknya belum selesai, katanya sampai hari ini akan tetap dilanjutkan.
“Pemkot Palopo akan melakukan proses seusai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamshir.
Sementara terkait defisit dan utang belanja tahun 2023, Hamshir menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2023.
“Untuk penanganan inflasi selama 4 bulan terakhir dapat dikendalikan dengan baik mulai 3,13%-1,22% – 1,87% – 2,08% dan 2,21% pada akhir Desember 2023 berdasarkan data BPS Pertanggal 2 Januari 2024,” ujarnya.
“Bahkan Palopo termasuk inflasi terendah di Sulawesi Selatan dan 10 Besar inflasi terendah di Tingkat Nasional,” jelas Hamshir.
“Untuk kinerja Dewas dan direksi BUMD akan ditindaklanjuti sesuai hasil audit BPK yang telah dilakukan pada diakhir Tahun 2023 yang sifatnya khusus dan tertentu,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Hamshir juga menjelaskan jika saat ini Pemkot Palopo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 10 orang ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN kata Hamshir, ada 8 orang yang telah diberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
“1 orang diantaranya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan telah disetujui serta 1 orang lagi saat ini dalam proses pemeriksaan komisi ASN,” imbuhnya.
Hamshir juga meminta pihak LMND untuk memberikan yang valid terkait isu penerimaan fee dan jual beli jabatan di lingkup Pemkot Palopo.
“Mengenai isu penerimaan fee atau jual beli jabatan, mohon untuk dapat memberikan bukti yang valid sebagai dasar bagi kami untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)