Hasil Pantauan Bawaslu Makassar, Masih Banyak APK Dipasang di Zona Terlarang

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID — Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pantauan sejumlah titik larangan pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) di dalam kota. Hasilnya, masih banyak kontestan Pemilu 2024 tidak mengindahkan zona larang tersebut.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan berdasarkan hasil patroli Bawaslu, banyak APK yang terpasang area yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar.

“Kami berharap ada upaya kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik,” kata Rachmat, Senin 18 Desember 2023.

Dia pun kembali mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan ke Bawaslu dengan alasan tidak tau,” ujarnya.

Sekedar nformasi, jadwal kampanye Pemilu 2024  bergulir mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur;
  4. Jalan Haji Bau;
  5. Jalan Somba Opu;
  6. Jalan Pasar Ikan;
  7. Jalan Ujung Pandang;
  8. Jalan Balai Kota;
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
  10. Jalan Dr Sam Ratulangi;
  11. Jalan Urip Sumoharjo;
  12. Jalan AP Pettarani.