DPRD dan Pemkot Palopo Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar kegiatan rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang berlokasi di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Jum’at, (8/12/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Irvan Majid dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, serta diikuti oleh sebanyak 18 anggota DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023 – 2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-11 masa persidangan tahun 2023 – 2024 dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Irvan Majid saat membuka rapat tersebut.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu menyebutkan bahwa Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan
penyelenggaraan dan pelayanan
Pemerintahan serta pembangunan
kepada masyarakat.
“Rasionalisasi dilakukan retribusi
daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Asrul Sani.
Dengan semangat yang dilandasi
komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan Visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat.
Untuk itu, rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari ini.
“Atas nama Pemerintah Kota
Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi,” pungkas Asrul Sani.
Asrul Sani menambahkan, setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo
“Serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” harapnya
“Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini,” ucap Asrul Sani.