Usulan Pj Bupati Luwu Berubah, DPRD Luwu Dinilai Tidak Konsisten

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati Luwu yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu alami perubahan.

Hasil Rapat Paripurna pengusulan nama dengan melalui sistem voting yang digelar Selasa, 5 Desember 2023 lalu ternyata tidak konsisten dan sarat dengan permainan.

Sebab Berita Acara bernomor: 30/DPRD/XII/2023 itu menempatkan Sulaiman, Sekda Luwu di urutan atas padahal pada saat dilakukan pemungutan suara hanya berada diurutan kedua dan posisi pertama sementara Andi Arwin Asis yang meraih suara terbanyak justru ditempatkan pada urutan kedua

Sebelumnya Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali kepada media usai rapat pengusulan itu mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan nama-nama tersebut ke Kemendagri RI berdasarkan suara terbanyak.

Sehingga nama Andi Arwin Azis berhak diurutkan pertama disusul Sulaiman dan terakhir Sukraniaty Kondolele. Pengusulan itu paling lambat dikirim kemarin, Rabu, 6 Desember 2023.

Namun saat dikonfirmasi terkait berita acara pengusulan itu, Ketua DPRD Luwu tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Demikian pula Wakil Ketua II DPRD Luwu yang justru mengarahkan media untuk konfirmasi hal tersebut kepada Ketua DPRD Luwu yang menandatangani surat berita acara tersebut.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra Luwu Andi Mammang menilai ada kecurangan dalam pengusulan penjabat Bupati ini.

Harusnya kata dia Ketua DPRD Luwu mengikuti hasil rapat yang telah dilaksanakan, di mana nama Andi Arwin Azis berada pada usulan pertama lantaran meraih suara terbanyak dewan sebanyak 12 orang.

“Kenapa saya katakan curang, karena seharusnya yang mendapatkan suara terbanyak ditempatkan urutan paling atas, tetapi dalam berita acara ditempatkan di urutan kedua,” ucapnya.

Demikian H Lamuddin anggota DPRD Luwu dari Fraksi PAN heran dengan dengan berita acara pengusulan Pj bupati tidak sesuai dengan hasil rapat.

Meski yang menentukan Pj Bupati adalah Kemendagri, namun dirinya berharap pengusulan itu berdasarkan hasil rapat yang menjadi keputusan bersama.

Ismail Ishak Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif atau FP2KEL turut menyoroti berita acara pengusulan Pj Bupati yang tidak sesuai dengan hasil rapat.

“Meski yang menentukan pihak Kementerian Dalam Negeri namun penempatan nama yang tidak sesuai dengan perolehan suara tertinggi merupakan tindakan tidak menghargai hasil rapat pemungutan suara.

“Hasil rapat paripurna yang dituangkan ke dalam berita acara adalah keputusan bersama, jika berita acara berbeda dengan hasil rapat maka sama halnya tidak menghargai hasil keputusan rapat

Lanjut Ismail jika berita acara tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat dan sengaja di ubah karena ada unsur keberpihakan.

“maka ini adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Luwu karena tidak menghargai dan merubah hasil keputusan rapat paripurna tanpa ada peninjauan ulang ,” tegas Ismail.

Sebelumnya rapat pengusalan penjabat Bupati Luwu ini diikuti sejumlah anggota DPRD Luwu — hadir langsung membawa nama usulan, sebagaian lainnya tidak hadir namun menitipkan nama usulan. Mekanisme pengusulan ini berdasarkan suara masing-masing dari 35 Anggota DPRD Luwu. (*/Is)