Lapas Palopo Usulkan 56 WBP Terima Remisi Hari Raya Natal

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Palopo, Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 56 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi hari raya Natal 2023.

Demikian dikatakan Kalapas Kelas II A, Erwan Prasetyo didampingi KKPLP Syamsul Bahri, saat mengadakan acara silaturahmi bersama insan media, di Kantor Lapas Palopo, Selasa, (05/12/2023).

Erwan mengatakan jika pengurang masa tahanan atau remisi ini dalam rangka hari raya Natal 2023.

“Jadi kita usulkan ada 56 orang warga binaan yang akan mendapatkan remisi,” katanya.

“Dari 56 warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu yang terlibat kasus narkoba, kriminal dan beberapa kasus lainnya,” sambungnya.

Dia juga menyebut jika ada 9 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi perayaan hari raya Natal 2023.

“Ada 9 yang tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan WBP melakukan pelanggaran tata tertib di lapas Palopo dan ada yang berstatus sebagai Residivis,” sebutnya.

Dijelaskannya, mereka yang diusulkan mendapat remisi jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal 6 bulan dan lain-lain,” jelasnya.

Disebutkannya, jika lapas Palopo kini menampung sebanyak 900 warga binaan dan telah melampaui over kapasitas.

“Sudah over kapasitas 900 warga binaan lapas di Palopo. Harusnya kapasitasnya itu 395 warga binaan,” ungkapnya.

Meski sudah over kapasitas, namun pihaknya terus berupaya untuk menjaga kondusifitas di Lapas Palopo.

“Upaya yang dilakukan untuk menjaga kondisi di lapas Palopo dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan aturan atau tata tertib kepada warga binaan,” ujarnya.

“Dengan upaya yang dilakukan itu, sehingga lembaga permasyarakatan kelas IIA Palopo menjadi kondusifitas selama ini,” pungkasnya.