DPRD Luwu Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Luwu

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati Luwu.

Pengusulan itu dibahas anggota DPRD Luwu pada Rapat Paripurna Luwu, yang dilaksanakan di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa, 5 Desember 2023.

Sebelumnya ada empat nama bakal calon sesuai usulan masing-masing anggota DPRD Luwu sebanyak 35 orang.

Mekanisme pengusulan itu sendiri berdasarkan suara masing-masing anggota DPRD. Keempat nama yang muncul tersebut ialah :

1. Andi Arwin Asis Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan
2. Ardiles Saggaf Kepala Dinas Disnakertrans Pemprov Sulsel
3. Sukarniati Kondolele Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan
4. Sulaiman Sekretaris Daerah Luwu.

Dari keempat nama itu, Andi Arwin Asis merupakan calon yang meraih suara 12 orang, disusul Sulaiman 9 suara, Sukriniati 8 suara dan Ardilles Saggaf 6 suara.

Sehingga dari perolehan suara calon Bupati Luwu DPRD Luwu hanya mendorong 3 tiga nama yakni Andi Arwin, Sulaiman, dan Sukriniati sesuai dengan perolehan suara

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan dari keempat nama tersebut, DPRD Luwu akan mengusulkan 3 nama sesuai suara terbanyak.

“Kita akan kirim paling lambat besok atau hari ini juga. Adapun batas waktu pengusulan nama penjabat Bupati ini hingga besok 6 Desember 2023,” sebutnya.

Sementara untuk rapat paripurna pengumuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang itu sudah digelar Senin, 4 Desember 2023, kemarin.

Rusli Sunali menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1.

“Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.73-267 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun.

“Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga masa jabatan Bupati berakhir pada tanggal 16 Februari 2024,” ungkap Rusli.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 ditegaskan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilantik pada tahun 2019.

“Dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” pungkasnya . (*/Ismail)