Komnas Perempuan Terus Berupaya Hapus Stigma dan Diskriminasi pada Orang dengan HIV dan AIDS

JAKARTA. INDEKSMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan untuk menghapus stigma dan diskriminasi  orang dengan HIV/AIDS, terutama perempuan.

“Upaya untuk menghapus stigma dan diskriminasi ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat luas. Dukungan dan peran masyarakat menjadi krusial dalam mencegah penularan baru sehingga meringankan beban semua pihak,” ucap Komisioner Satyawanti Mashudi, dalam siaran persnya, Sabtu (2/12/2023).

Satyawanti mengatakan hal tersebut sejalan dengan tema global peringatan Hari AIDS Sedunia 2023 yaitu Let’s Community Lead dan tema nasional, yaitu Bergerak Bersama Komunitas : Akhiri AIDS 2030.

Menurutnya tujuan dari tema ini adalah berupaya meningkatkan peran komunitas tidak hanya sebagai pihak yang membantu menemukan Orang dengan HIV dan melaporkannya agar bisa mendapatkan ARV sesegera mungkin.

Tetapi, kata dia,  juga ikut berperan menjadi support system dengan memastikan Orang dengan HIV tetap mengonsumsi ARV dengan rutin.

“Dengan menjadi support system maka bisa menjadi jalan memupus prasangka akan keberadaan orang dengan HIV di sekitar mereka.” tulisnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Maret 2023, jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35% dari keseluruhan jumlah orang dengan HIV/AIDS. Kondisi ini telah menyumbang sekitar 30% penularan heteroseksual dari suami ke istri.

Dampaknya, kata dia, kasus HIV baru pada kelompok ibu rumah tangga bertambah sebesar 5.100 kasus setiap tahunnya. Penyebab tingginya penularan HIV pada ibu rumah tangga karena pengetahuan akan pencegahan dan dampak penyakit yang rendah serta memiliki pasangan dengan perilaku seks berisiko.

“Ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV berisiko tinggi untuk menularkan virus kepada anaknya yang bisa terjadi sejak dalam kandungan, saat proses kelahiran, atau saat menyusui. “

Dia mengatakan secara umum, penularan HIV melalui jalur ibu ke anak menyumbang sebesar 20-45% dari seluruh sumber penularan HIV lainnya seperti melalui hubungan seksual  penggunaan jarum suntik bersama dan transfusi darah yang tidak aman.

Terkait dengan proses deteksi, Kemenkes mencatat hanya 55% ibu hamil yang di tes HIV karena sebagian besar tidak mendapatkan izin suami untuk di tes.

Dari sejumlah tersebut 7.153 positif HIV, dan 76% nya belum mendapatkan pengobatan ARV. Keadaan ini juga akan meningkatkan  risiko penularan kepada bayi.

“Terkait dengan ketiadaan ijin dari suami memberikan gambaran kerentanan perempuan sebagai istri yang sedang hamil dan pada akhirnya memperburuk situasi kesehatannya. Perilaku berisiko suami yang dapat berdampak pada istri yang sedang hamil memperlihatkan timpangnya relasi yang terjadi dalam rumah tangga,” kata Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengungkapkan bahwa relasi suami istri yang tidak seimbang ketika dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesehatannya pada akhirnya mempengaruhi tidak saja pada perempuan yang menjadi istrinya tetapi juga upaya skrining yang dilakukan oleh pemerintah yang seyogyanya tidak bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan.

“Perlu ditelaah lebih jauh alasan pelarangan oleh suami ini mengingat kasus penularan heteroseksual masih menempati angka tertinggi,” ujarnya.

Data Kemenkes memperlihatkan bahwa penularan HIV masih akan terus terjadi karena dari 526.841 orang dengan HIV, baru sekitar 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui status HIV dirinya. Artinya masih ada 100.000 orang dengan HIV yang belum terdeteksi dan berpotensi menularkan HIV ke masyarakat.

Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah sedang berupaya melakukan skrining pada setiap individu untuk mencapai eliminasi, termasuk pemutusan mata rantai penularan HIV dari ibu ke bayi.

“Dalam pandangan Komnas Perempuan, hal tersebut haruslah disertai dengan upaya menghapus stigma dan diskriminasi secara massif dengan tetap mengedepankan pemenuhan HAM dan perspektif keadilan dan kesetaraan gender” pungkas Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.