Rapat Paripurna, Tiga Fraksi di DPRD Palopo Rekomendasikan Perampingan Perangkat Daerah
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Penetapan Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Pada rapat paripurna itu juga membahas Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Palopo.
Terkait itu, ada tiga Fraksi di DPRD Kota Palopo yang merekomendasikan dilaksanakan Perampingan perangkat daerah.
Adapun ketiga fraksi tersebut yang merekomendasikan perampingan PD yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar.
Anggota DPRD Palopo Muhammad Mahdi saat membacakan hal tersebut yang tertuang dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palopo terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024
Dimana Fraksi PDIP huruf C menyebutkan jika pihaknya merekomendasikan perampingan Perangkat Daerah agar lebih lincah dan dapat memaksimalkan efisiensi anggaran Pemerintah Kota Palopo.
Selain itu, juga menyarankan Pj. Wali Kota Palopo untuk melakukan evaluasi mulai dari eselon II, III, dan IV, fungsional untuk mempercepat dukungan program Pj. Wali Kota Palopo.
Sementara itu, Fraksi Demokrat huruf a, menyarankan Pemerintah Kota Palopo agar segera melakukan perampingan Perangkat Daerah.
Hal itu mengingat tingginya belanja pegawai yang mencapai 51%, ini menjadi perhatian serius yg membebani APBD Kota Palopo.
Kemudian pandangan Fraksi Golkar huruf b, mendukung Pj. Wali Kota untuk mengambil langkah strategis mulai dari perampingan Perangkat Daerah maupun pergeseran pejabat
Sehingga percepatan visi dan misi Penjabat Wali Kota Palopo dapat dicapai sesuai rencana yang ditentukan. (*)