Memahami Kebutuhan Hidup Layak, Kompensasi dan Benefit Terhadap Karyawan

INDEKSMEDIA.ID – Menjelang Tahun 2024, Hampir seluruh karyawan berharap ada perbaikkan kenaikkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, selain itu berharap adanya kompensasi dan Benefit yang saling menguntungkan baik pekerja maupun para pengusaha.

Sebelum menetapkan Upah UMP dan UMK, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur keterwakilan Serikat Pekerja, Pengusaha, Pemerintah dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak ( KHL).

KHL ini merupakan standar kebutuhan hidup yang harus di penuhi oleh seorang pekerja lajang untuk hidup layak, baik secara fisik, non fisik maupun sosial untuk kebutuhan jangka waktu dalam sebulan.

Sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan Standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang di atur pada pasal 88 ayat 4.

Setelah mengalami revisi terakhir oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012 tentang perubahan Perhitungan KHL, Kompenen KHL terbagi dalam 7 Bagian

1. Makanan dan Minuman ( 11 Jenis )
2. Sandang ( 13 Jenis )
3. Perumahan ( 26 Jenis )
4. Pendidikan ( 2 Jenis )
5. Kesehatan ( 5 Jenis )
6. Transportasi ( 1 Jenis )
7. Rekreasi dan tabungan ( 2 Jenis )

dengan mendapati survey hasil KHL dan kesepakata antara serikat pekerja, pengusaha, instansi pemerintah dan lembaga netral lainnya, Gubernur akan menerbitkan perda Gubernur tentang penetapan UMP dan UMK 60 hari sebelum Tanggal 1 Januari.

Sementara itu terkait Kompensasi dan Benefit dapat di jabarkan sebagai bentuk fisik maupun non fisik yang perusahaan berikan kepada seseorang karyawan atas kontribusi terhadap organisasi perusahaan.

Dapat kita simpulkan bahwa dari bentuk kompensasi ini dapat di kategorikan dalam imbalan pokok yang di terima oleh karyawan.

Di sisi lain juga selain Kompensasi yang di berikan, karyawan juga berhak mendapatkan imbalan penunjang lainnya atas dedikasi,kedisplinan kerja, Tunjangan kerja dan tunjangan prestasi karyawan juga harus di adakan sebagai bentuk motivasi terhadap kinerja karyawan itu sendiri.

Kompensasi dan Benefit dapat memperhatikan setidaknya ada 7 Poin harus di perhatikan, setidaknya dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap karyawan, mempunyai nilai dalam bersaing dengan nilai pasar tenaga kerja, dapat menunjang keberhasilan perusahaan itu sendiri, pemberian ini di sesuaikan kemampuan perusahaan, dapat memenuhi perintah perundangan yang berlaku.

Sehingga hadirnya kompenen ini dapat di mengerti semua karyawan betapa pentingnya dan di sisi lain perusahaan dapat mengalami perkembangan bisnis yang lebih maju.

Penulis : Rahman, S.E,. C.LMA,. C.PGA,. C.RIP