Mengingat Kembali Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Desa Bungadidi yang Berdampak Pada Lingkungan

INDEKSMEDIA.ID — Pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi irigasi serta air bersih dilaksanakan di Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Tana Lili, Desa Bungadidi, Dusun Ujung Tanah, oleh PT. WIRA KARSA KONSTRUKSI, Nomor Kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/X11/2020 yang bersumber dari APBD (PEN) seperti terlihat dari papan informasi Proyek.

Ketua umum Gerakan Pemuda lingkungan Hidup Luwu Utara (DPD GPLHI LUTRA) Asrul memaparkan bahwa, “Pengerjaan saluran irigasi yang dilaksanakan di wilayah tersebut diduga kuat beraroma korupsi, yang mana pengerjaannya dinilai tidak sesuai standar oprasional prosudur (SOP).”

“Aduan ini kami lanjutkan ke kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan keluhan masyarakat desa Bungadidi Dusun Ujung Tanah, di mana sebelumnya diketahui bahwa pengerjaan irigasi ini sudah beberapa kali menuai protes sementara pelaksanaannya masih terus berjalan,” tambah dia dengan tegas

Dikeluhkannya kualitas konstruksi serta jalur irigasi yang tidak sesuai dengan judul pengerjaan, sementara pelaksana tetap membuat saluran Irigasi yang baru di depan rumah warga bukan di jalur yang sudah ada, “Dengan alasan sudah sesuai dengan gambar perencanaan.”

“Serta dialihkannya sisa volume ke dusun Rante Polio dengan alasan warga Ujung Tanah menolak, seperti berita acara yang beredar yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala Desa Bungadidi, padahal warga Ujung Tanah tidak pernah menolak pengerjaan Irigasi ini jika kemudian dikerjakan sesuai dengan Judul Pekerjaan,” bebernya.

Dia juga menegaskan bahwa, “Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi persawahan yang ada di Dusun Ujung Tanah dan Dusun Lambuara, terlihat percetakan sawah saluran irigasi yang lama, yang sudah rusak dan belum terlihat adanya aktivitas petani padi, serta dugaan adanya aset pemda Lutra yang dialih fungsikan, yang seharusnya pembanguan irigasi saat ini bisa memberikan solusi ke petani.”

Dia kemudian menandaskan, keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945.

“Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan azas manfaatnya,” pungkas Asrul Basir. (*)