INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Buruh di Sulsel Bakal Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut UMP 2024 Naik 7,14 Persen

Ribuan buruh menggelar aksi unjukrasa di Kota Makassar beberapa waktu lalu.( Dok: istimewa)

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Setiap akhir tahun khususnya sejak memasuki bulan oktober hingga november, para aktivis serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mengkonsolidasikan kekuatan gerakan massa mereka secara maksimal untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia.

Demikian halnya dengan para aktivis SP/SB di Sulawesi Selatan (Sulsel) mereka berjuang untuk menaikkan UMP dan UMK di daerahnya.

Menariknya, kali ini para aktivis SP/SB di Sulsel menyatu dalam Aliansi Tolak Upah Murah (ATOM) Sulsel untuk menyalurkan aspirasi mereka terkait dengan perjuangan kenaikan UMP dan UMK.

Para aktivis SP/SB yang tergabung dalam ATOM Sulsel, sepakat mulai besok Senin 20 November 2023 hingga Selasa 21 November 2023 akan menggelar aksi unjukrasa dengan mengepung Kantor dan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.

Massa aksi menuntut kenaikan UMP Sulsel sebesar 7,14 persen dan tuntutan penetapan struktur skala upah atau upah sundulan untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun.

Hal tersebut diungkapkan, Jenderal Lapangan (Jendlap) ATOM Sulsel, Kusnadi saat di konfirmasi wartwan media ini.

“Iya besok kami dari ATOM Sulsel akan menggelar aksi unjukrasa di kantor dan rujab gubernur Sulsel, untuk menuntut kenaikan UMP Sulsel tahun 2024 sebesar 7,14 persen,” kata Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (19/11/2023) malam.

“Dalam aksi itu, kami juga menuntut penetapan upah sundulan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto (PWK KSN MATAJENE), Muh. Zaid Basir.

“Besok kami dari PWK KSN MATAJENE akan aksi unjukrasa di kantor dan rujab gubernur Sulsel,” jelasnya.

Dalam aksi itu pihaknya yang tergabung dalam ATOM Sulsel menuntut kenaikan UMP Sulsel tahun 2024 sebesar 7,14 persen.

“Kemudian menuntut penetapan upah sundulan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun agar segera ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sulsel, paling lambat tanggal 21 November 2023,” ujar Zaid kepada wartawan.

Menangapi hal tersebut Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur SP/SB, Salim Samsur menjelaskan bahwa tuntutan ATOM Sulsel sangat realistis dan wajar diakomodir oleh Pj. Gubernur Sulsel dalam menetapkan UMP Sulsel tahun 2024.

“Tuntutan kami sangat realistis, sebab usulan kenaikan itu sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Salim.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan penjelasan yang disampaikan aktivis SP/SB dari Konfederasi Serikat Nusantara, William Marthom.

Ia menerangkan bahwa mestinya Dewan Pengupahan pada semua tingkatan, dan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024 harus mengacu pada rumusan formulasi yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2024, belum bisa mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang baru ditetapkan pada tanggal 10 November 2023. Apa lagi PP No 51 Tahun 2023 mendapat penolakan keras dari kaum pekerja/buruh,” terang William.

Sebab, kata William, dalam ketentuan Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa “Pada saat berlakunya Undang-undang ini: (a) Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan”.

“Oleh karena itu, dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024 harus mengacu pada rumusan formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegas William.

Untuk diketahui, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel dari unsur SP/SB dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel pada Jumat 17 November 2023 mengajukan rekomendasi kenaikan UMP Sulsel sesuai formulasi perhitungan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional yang besaran kenaikannya sebanyak 7,14 persen atau Rp 241.700 sehingga UMP Sulsel tahun 2024 sebesar Rp 3.626.844/bulan.

Sebelumnya UMP Sulsel tahun 2023 ditetapkan sebanyak Rp 3.385.145/bulan yang mengacu pada formulasi perhitungan berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur SP/SB dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel juga menegaskan bahwa UMP adalah upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, perlu ditetapkan upah sundulannya dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel.

Upah sundulan yang diusulkan nilainya harus lebih besar dari UMP yang ditetapkan sebagaimana SK UMP Sulsel yang pernah berlaku sejak awal tahun 2000an hingga tahun 2016.

Dalam SK UMP Sulsel yang ditetapkan oleh Gubernur Sulsel pada era pemerintahan Gubernur Amin Syam dan era pemerintahan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan adanya upah sundulan untuk masa kerja > 1 tahun sampai 5 tahun naik 5 persen dari nilai UMP, masa kerja > 5 tahun sampai 10 tahun naik 10 persen dari nilai UMP, dan masa kerja > 10 tahun ke atas naik 15 persen dari nilai UMP. (Rls)