Pansus II DPRD Palopo Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bapenda Palopo, Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Diskominfo dan Bagian Hukum, Selasa, (14/11/2023).

Rapat itu di pimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palopo Efendi, didampingi, anggota DPRD Darma, Hj Ely Niang dan Herawati Masdin.

Ketua Pansus II, Efendi Sarapang mengatakan jika Rakor tersebut pihaknya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Daerah.

“Ranperda Retribusi Daerah akan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang dikelola sejumlah OPD di Kota Palopo,” katanya.

Efendi menjelaskan, pihaknya bersama OPD terkait juga mengkaji sejauh mana perubahan tersebut dan mengkaji rasionalisasi perubahan nilainya.

“Pembahasan terkait nilai besaran tarif pelayanan dinas kesehatan yang dimana khususnya rumah sakit pemerintah tidak terlalu banyak mengalami perubahan tarif kecuali tarif kamar,” katanya.

“Sedangkan tarif pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas cukup lumayan banyak perubahannya karena masih mengacu harga unit cost yang lama,” sambungnya.

Dia menyebut pihaknya juga membahas rasionalisasi tarif penanganan persampahan di Kota Palopo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha, berharap dengan perubahan tarif tersebut akan menambah realisasi PAD mereka.

Emil mengatakan jika kenaikan tarif berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang dibagi dalam 3 golongan.

“Untuk itu kami harap, dengan perubahan tarif persampahan di Kota Palopo, 2024 target PAD dapat meningkat,” katanya.

“Potensi PAD kami di Dinas Lingkungan Hidup jika dimaksimalkan bisa Rp3 hingga Rp 4.miliar per tahun di 2024,” jelasnya menambahkan.

Dalam rapat pansus disebutkan, tarif persampahan di Kota Palopo dibagi dalam, rumah tangga golongan I saat ini sebesar Rp6.000,- per bulan ditarget naik menjadi Rp10.000,- per bulan. Rumah tangga golongan II Rp10.000,- naik Rp15.000,-

Kemudian untuk rumah tangga golongan III dari Rp25.000,- ditaksir naik menjadi Rp35.000,- per bulan.

Sementara untuk pembagian golongan itu sendiri berdasarkan tarif KWH listrik masyarakat.

Selain itu, juga akan dilakukan penyesuaian tarif kategori usaha, yakni kategori I meliputi perhotelan yakni penginapan, wisma, losmen, asrama dan kost.

Untuk kategori II meliputi, restoran atau franchise, rumah makan atau cafe. Kategori III, mall, supermarket atau swalayan dan showroom. (*)