Bawa Sabu, Pria Asal Sidrap Diamankan di Luwu Utara

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menangkap pria berinisial AS (27) asal Kabupaten sidrap, Rabu (15/11/2023)

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku berawal informasi masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut bhawa terduga pelak melakukan perjalanan ke arah Luwu Utara dengan menggunakan mobil pick up,” katanya.

Dia mengungkapkan jika pihaknya menghentikan kendaraan pelaku di desa Radda, Kecamatan Baebunta.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 30,92 gram atau senilai 36 juta rupiah,” sebutnya.

Dia juga menyebut jika pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa handphone pelaku, pipet plastik, dan 1 pack sachet bening kosong,” sebutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan 3 pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan total denda 2,3 miliar rupiah.

Kini terduga pelaku AS dan barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses selanjutnya. (*)