Bakesbangpol Palopo Gelar Bimtek Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Partai Politik

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Palopo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Pertanggung jawaban bantuan dana Hibah Partai Politik tahun anggaran 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta pemilu di Kota Palopo yang digelar di Aula Bakesbangpol, Selasa, 14 November 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Bakesbangpol Kota Palopo Amiruddin Amin mengatakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi para pengurus Partai Politik penerima bantuan hibah

“Khususnya para bendahara partai untuk membuat pelaporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis,” katanya.

Kepala Kesbangpol Palopo Drs. Hasta memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

“Tentunya kita apresiasi kegiatan ini sebagai wujud perhatian, keseriusan kepada pengurus partai politik bagaimana memanfaatkan dan menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan petunjuk yang ada,” ucapnya membacakan sambutan PJ Walikota Palopo Asrul Sani.

Sehingga, kata dia, dana yang diterima dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan petunjuknya.

“Jadi kegiatan hari ini dapat memberi pemahaman, bagaimana para pengelola, atau bendahara di suatu Partai dapat membuat pelaporan dana Pemilu yang baik dan benar,” ujarnya.

Hasta mengatakan penyerahan dana hibah Pemilu kepada partai politik di Kota Palopo, sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses pemilu.

Untuk Pemilu serentak Legislatif, Pemilu Calon Kepala Daerah Walikota/ Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Presiden, dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Bagi peserta Pemilu, dengan segala kebutuhannya, ternyata Pemerintah punya kepedulian dengan mensuport sejumlah dana yang di peruntukan dalam kegiatannya. Dan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah, bukan saja di Kota Palopo, tetapi juga dilakukan Pemerintah Daerah lain,” katanya.

“Ini mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Namun perlu dipahami bersama, bahwa dana hibah yang diberikan kepada peserta pemilu dipakai habis tanpa pertanggung jawaban, namun harus dilaporkan, dengan sejumlah bukti penggunaan, sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya menambahkan.

Bimtek itu menghadirkan Narasumber, Nur Alamsyah, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo dan Ibu Devi Amriani dari Inspektorat Kota Palopo dan peserta yang merupakan bendahara dari partai politik di Kota Palopo. (*)