Polres Kutim Bongkar Kasus Love Scamming, Pelaku Ubah Suara Jadi Perempuan Melalui Aplikasi
INDEKSMEDIA.ID – Angkat topi untuk kinerja Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim). Mereka berhasil membongkar kasus Love Scamming yang sangat meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial A yang berhasil diamankan dijerat pasal ITE, pornografi dan pemerasan. Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim.
AKBP Ronni mengatakan, kasus Love Scamming ini merupakan pertama ditangani Polres Kutim.
“Kasus Love Scamming. Ini kasus pemerasan dan pengancaman melalui media ITE. Modus siber menggunakan identitas palsu, melakukan bujuk rayu kepada korban,” kata AKBP Ronni.
Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Mereka melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Setelah akrab, keduanya melanjutkan komunikasi melalui video call.
“Dalam komunikasi antar pelaku dan korban chat hingga video call. Kemudian pelaku merekam. Saat komunikasi, pelaku menggunakan aplikasi untuk mengubah suaranya menjadi perempuan,” katanya.
Pelaku lalu membujuk korban untuk melakukan video call seks. Setelah korban terjebak, dia merekam aksi video callnya itu.
“Pelaku yang merupakan pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat VC, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya. Suaranya pun diubah menjadi perempuan melalui aplikasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, korban sudah tertipu hingga jutaan rupiah. Satu korban mengalami kerugian Rp 500 ribu. Korban lainnya hingga Rp 2 juta.
“Motif mendapatkan keuntungan memeras korban. Mengancam korban kalau tidak memberikan tebusan. Barang bukti ada HP, pemerasan cat via WA ,dan flashdisk rekaman video,” katanya.
“UU ITE yang dikenakan ini ada 3 pasal yang pertama undang undang ITE terkait pasal 5 ayat jo pasal 12 ayat 2, kemudian undang undang Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dengan ancaman paling lama 6 tahun,” tandasnya. (*)