FP2KEL Nilai Perda APBD Pokok Cacat Hukum Jika Ditetapkan Tanpa Quorum

INDEKSMEDIA.ID – Lembaga DPRD Kabupaten Luwu berencana akan segera menetapkan Ranperda APBD Pokok TA 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Namun demikian Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif menilai, jika Ranperda APBD Pokok TA 2024 ditetapkan tanpa Quorum akan berpotensi cacat hukum.

Selain itu pihaknya mengendus ada manuver kurang baik di lembaga rumah wakil rakyat DPRD Luwu

Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak mengungkapkan Banggar DPRD Luwu silakan saja melakukan pembahasan Ranperda APBD Pokok TA 2024, namun apabila akan ditetapkan menjadi Perda, akan bermasalah dan cacat hukum

“Kami menilai bahwa ada unsur dipaksakan Ranperda APBD pokok TA 2024 dibahas dan kesannya terburu-buru, karena pekan ini juga akan disahkan. Padahal waktu masih terlalu panjang hingga akhir November. Apabila Banggar DPRD Luwu kemudian mengesahkan menjadi Perda, kami menilai itu cacat hukum,” ungkap Ismail Ishak

Ismail Ishak mengatakan, Ranperda APBD pokok TA 2024 Kabupaten Luwu berpotensi cacat hukum apabila ditetapkan saat ini, karena diawal Rapat Paripurna penyerahan pada tanggal 30 Oktober 2023 suasana rapat tidak quorum karena hanya segelintir anggota DPRD Luwu yang hadir, sehingga produk yang telah ditetapkan merupakan produk ranperda yang tidak melalui mekanisme dan aturan di lembaga legislatif,

“Ranperda ini nantinya juga harus disahkan dengan prosedur yang tidak boleh keluar dari tata tertib DPRD Luwu, dimana penetapan Perda APBD harusnya dihadiri seperdua (1/2) + 1 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu dan mewakili sejumlah fraksi yang ada di DPRD Luwu” Kata Ismail Ishak

Ismail Ishak mengatakan, pihaknya mendapat informasi, saat ini diduga di lembaga DPRD Luwu sedang ada upaya manuver kurang baik yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Luwu yang mendatangi satu-satu anggota DPRD Luwu yang tidak hadir saat paripurna dan pembahasan, untuk menandatangani daftar hadir.

“Kami ingatkan jika benar dugaan ada oknum-oknum DPRD Luwu yang melakukan manuver dengan melakukan loby untuk berbuat kecurangan dengan meminta anggota DPRD Luwu yang tidak hadir untuk bertanda tangan, maka itu adalah tindakan manipulasi dan kami akan laporkan,” tegasnya.

“Karena saat ini para anggota DPRD Luwu yang tidak hadir sudah membuat surat pernyataan diatas kertas bermaterai bahwa mereka memang tidak hadir,” pungkasnya. (**)