INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Bawaslu Palopo Tertipkan Alat Peraga Kampanye yang Memuat Unsur Ajakan

Bawaslu Palopo saat menggelar media Gathering.

INDEKSMEDIA.ID – Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Palopo fokus pada pencegahan pelanggaran Pemilu dan penertiban alat peraga kampanye.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan Humas (HP2H), Asbudi Dwi Putra, saat kegiatan Media Gatherin, di cafe Nine9room, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan jika saat ini Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Palopo terus melakukan pencegahan Pemilu dan melakukan penertiban alat peraga kampanye.

“Fokus utama kami saat ini bagaimana terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Asbudi didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra.

Asbudi mengungkapkan jika jajarannya juga terus berusaha dalam melakukan upaya pencegahan.

“jajaran kami mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga PKD, itu terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan imbauan,” ungkapnya.

Asbudi menjelaskan jika jelang tahapan kampanye pihaknya kini melakukan penertiban Alat Peraga yang di dalamnya terdapat unsur-unsur ajakan.

“Saat kami sudah melakukan penertiban yang alat peraga dibantu dengan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang mana alat perega ada unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol paku dan muatan materi ajakan,” jelas Asbudi.

Untuk penertiban alat peraga tersebut, Bawaslu Palopo fokus penertiban di tempat-tempag terlarang sesuai Perda Walikota dan Surat Imbauan Bawaslu.

“Fokus Penertiban APK pada hari ini yakni pada tempat-tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, sesuai dengan Perda Walikota serta Imbauan Bawaslu,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk billboard, Bawaslu juga tegas akan melakukan penertiban jika di dalamnya terdapat tiga unsur ajakan.

“Untuk di billboard selama memuat kalimat ajakan atau tanda gambar seperti: coblos Nomor Urut, simbol atau gambar Paku atau materi lain yang memuat unsur ajakan akan ditertibkan,” pungkasnya.

Kegiatan Media Gatherin Bawaslu Palopo dengan melibatkan wartawan media online dan cetak se-Kota Palopo. (*)