FP2KEL Luwu Sebut Penyerahan Ranperda APBD 2024 Dinilai Dipaksakan  

INDEKSMEDIA.ID – Lembaga legislatif DPRD Kabupaten Luwu telah mengagendakan Pembahasan Ranperda APBD Pokok TA 2024. Dan saat ini sudah membahas RKA masing-masing OPD lingkup Pemkab Luwu.

Hanya saja, Penyerahan Ranperda APBD TA disoal dan dinilai dipaksakan, karena dari awal rapat paripurna tetap dilaksanakan meskipun dalam situasi tidak quorum.

Koordinator Forum Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, mengungkapkan, pihaknya menyayangkan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali yang seolah-olah menggunakan kekuasaan absolut di parlemen DPRD Luwu, padahal pengambilan keputusan di lembaga legislatif bersifat collective collegial.

“Kami menilai Ketua DPRD Luwu arogan dalam menggunakan kewenangan sebagai pimpinan DPRD Luwu dalam menyikapi penyerahan Ranperda APBD Pokok TA 2024. Rapat paripurna penyerahan Ranperda APBD pokok TA 2024 Senin (30/10/2023) lalu terkesan dipaksakan untuk dilanjutkan, faktanya forum itu tidak quorum karena anggota DPRD Luwu banyak yang tidak hadir” Ungkap Ismail Ishak, Sabtu (04/11/2023).

Ismail Ishak mengatakan, bukti bahwa lembaga DPRD Luwu secara kolektif belum setuju dengan penyerahan Ranperda APBD Pokok TA 2024 terlihat lagi pada rapat paripurna selanjutnya dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Luwu terhadap didorongnya Ranperda APBD-Pokok TA 2024 pada hari Jumat (3/11)

“Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Jumat lalu ada 6 fraksi yang belum menyatakan sikap setuju. Dan hanya 4 fraksi yang menyatakan sikap setuju, tetapi dari 4 fraksi itu juga, ada anggota fraski yang tidak setuju Ranperda APBD pokok TA 2024 dilanjutkan pembahasan” Kata Ismail Ishak, seraya mengatakan, pihakya menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Luwu yang dinilai arogan

Sementara Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, mengatakan terkait soal tidak quorumnya penyerahan Ranperda APBD Pokok TA 2024, menepis hal itu.

Menurutnya anggota DPRD Luwu memang banyak yang tidak hadir, namun mereka tetap dinyatakan hadir karena mengikuti rapat secara daring (via zoom meeting).

“Memang tidak banyak yang hadir, tetapi saya lanjutkan rapat paripurna itu karena ada yang hadir secara zoom meeting, sehingga dinyatakan quroum” Kata Rusli Sunali

Namun Ketua FP2KEL justru menilai bahwa paripurna melalui zoom meeting hanya berlaku di masa pandemi Covid-19

“Sekarang sudah lewat masa itu, jadi ketika rapat paripurna dilaksanakan maka kehadiran dianggap secara paripurna ketika para anggota DPRD ikut dalam rapat secara fisik ” Tegas”Ismail Ishak

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Luwu, H Sugiman Janong, yang dikonfirmasi, terkait fraksi Demokrat tidak memberikan pandangan fraksi, mengatakan, dirinya tetap ikut membahas Ranperda APBD Pokok TA 2024, namun soal quorum tidaknya rapat paripurna penyerahan Ranperda APBD Pokok TA dirinya enggan komentar

“Saya hadir dalam pembahasan Ranperda APBD Pokok yang membahas masing-masing RKA OPD. Tetapi soal quorum atau tidak penyerahan Ranperda APBD Pokok TA silakan tanya ke pimpinan sidang. Dia yang memegang palu sidang. Dialah yang menentukan lanjut tidaknya forum itu,” Kata Sugiman Janong

Untuk diketahui, pada rapat paripurna Jumat lalu dengan genda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyerahan Ranperda APBD Pokok TA 2024, hanya dihadiri beberapa anggota DPRD Luwu juga.

Dalam rapat itu, dari 10 fraksi di DPRD Luwu menyatakan setuju dilanjutkan pembahasan. 6 fraksi tidak memberikan pemandangan umum fraksi karena tidak hadir.