Soal Honorium Satgas Peduli Kota Palopo, Tim Inspektorat Sulsel Angkat Bicara
INDEKSMEDIA.ID – Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irhan Kamal menyebut jika pemberian honorarium Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota Palopo, berpotensi menjadi masalah keuangan.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan Laporan Hasil Reviu Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo kepada Kepala DPKAD Palopo dan Direktur RSUD Sawerigading Palopo di Makassar.
Dia menjelaskan jika memang terdapat persoalan besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Walikota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
“Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah,” katanya, Rabu, (02/11/2023).
“Apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah,” sambungnya.
Sebab kata Irhan, kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
“Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” katanya.
Irhan Kamal menegaskan jika setiap pengeluaran keuangan Negara/Daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.
Bahkan pihaknya sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang melakukan efisiensi anggaran pada APBD Perubahan.
“Sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Sementara itu Akademisi dan Peneliti Muda Tana Luwu, Aprianto menjelaskan Polemik satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.
Sebab katanya, didalam surat keputusan Walikota terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci.
“Semestinya semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalagi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar. (**)