Bea Cukai Malili Bersama Satpol PP Lutim Amankan 7.100 Rokok Illegal
INDEKSMEDIA.ID—Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP Lutim bersama Bea Cukai Malili dan aparat TNI melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan operasi yang digelar selama 3 hari (23 s/d 25 Oktober 2023) ini, Tim berhasil mengamankan sebanyak 7.100 batang rokok ilegal dari berbagai macam merek.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Lutim, Indra Fawzy menerangkan, tujuan kegiatan operasi ini sebagai upaya penegakan hukum peredaran rokok ilegal, dimana jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
“Dari hasil operasi, tim menemukan beberapa toko yang kedapatan masih memperjualbelikan rokok yang tidak dilekati pita cukai/ilegal. Tim kemudian menyita rokok tersebut untuk diamankan di Kantor Bea Cukai dan selanjutkan akan musnakan,” ungkapnya.
Indra melanjutkan, selain melakukan penindakan, tim operasi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk meningkatkan kepatuhan pedagang guna meminimalisir peredaran rokok ilegal.
“Operasi gempur roko ilegal ini akan terus menerus kami lakukan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Kepala Satpol PP Lutim.(*)