Amin Janji Naikkan Status Guru Honorer Jadi PPPK Pakai SPTJM

INDEKSMEDIA.ID—Jika terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berjanji akan menaikkan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal itu tercatat dalam dokumen visi, misi, dan program yang mereka serahkan ke KPU sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024. Dokumen didapatkan dari salah satu anggota TIM BAJA AMIN.

“Kenaikan status guru honorer dengan SPTJM menjadi PPPK, melalui proses yang adil dan transparan,” demikian dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (20/10).

Mengutip dari CNN Indonesia, Syarat SPTJM untuk diangkat menjadi PPPK sebenarnya sudah pernah diterapkan. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus persyaratan itu pada Maret 2022.

Dalam agenda khusus yang dibuat oleh pasangan AMIN, pada poin kedua, mereka berjanji juga akan meningkatkan kesejahteraan guru di sekolah negeri. Poin ketiga, AMIN mengaku akan fokus pada kesejahteraan untuk pengajar PAUD.

“Gaji guru diterima tepat waktu, tidak terlambat lagi,” demikian bunyi poin agenda khusus berikutnya.

AMIN juga mengklaim akan fokus pada insentif penambahan gaji guru swasta melalui dana bantuan operasional sekolah.

Kemudian, pengurangan beban administrasi menjadi maksimal 10% persen dari jam kerja. Lalu, memberikan beasiswa guru dan anak guru melalui Program Dana Abadi Guru.

Selanjutnya, perbaikan jenjang karier untuk calon guru baru dengan pilihan fokus kepemimpinan sekolah, spesialis kurikulum dan ilmu pendidikan; atau pengajaran.

“Dan pemerataan rasio guru melalui perbaikan data, sistem rekrutmen dan manajemen talent pool,” tulis pasangan AMIN.

Anies Baswedan dan Cak Imin resmi menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU, Kamis (19/10). KPU menyatakan berkas dokumen yang Imin dan Anies serahkan telah lengkap. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi.(*)