Terlibat Narkoba, 4 Pemuda asal Palopo Ditangkap di Luwu

INDEKSMEDIA.ID – Empat pemuda asal Kota Palopo diamankan Satres Narkoba Polres Luwu saat hendak mengedarkan Shabu, di Desa Buntu Kemiri, Kecamatan, Ponrang, Kabupaten Luwu, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.

Ke Empat terduga pelaku tersebut diketahui berinisial RI (19), ER (22), UT (20) dan HB (19), merupakan warga Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, terduga pelaku RI kerap melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Luwu tepatnya di Kecamatan Ponrang,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap RI, terduga pelaku sempat melarikan diri namun personil Satreskoba berhasil menangkap RI.

“Saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merek Potensa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih dan dilapisi plastik warna orange,” jelas Abdianto.

Abdianto menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, RI kemudian mengaku bahwa 1 ( satu) sachet Shabu tersebut ia peroleh di Kota Palopo dengan cara membeli dari ER dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Dari infomasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan di Kota Palopo. Kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah dan di dalamnya ditemui pelaku lainnya yakni, ER, UT dan HB,” terang Abdianto.

Saat penggeledahan tersebut ER mengakui bahwa sudah menyerahkan 1 (satu) sachet Shabu kepada RI.

“Dia memesan melalui akun sosial media Instagram MR. Metham. CROP dengan harga Rp. 800.000,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti memiliki pelaku.

“Barang bukti berupa, 1 pembungkus rokok merek Potensa berisikan 1 sachet berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue warna putih dilapisi plastik warna orange, 1 (satu) kotak pemotongan kuku berisikan,” terangnya,

“Kemudian 2 (dua) kaca pirek, 3 (tiga) pipet kecil warna bening, 1 (satu) sendok pipet kecil, 4 (empat) sachet bekas shabu, 1 (satu) unit HP Andoid merek Vivo warna Biru, 1 (satu) tutup botol terdapat 2 (dua) pipet kecil,” tambahnya.

Saat ini ke Empat pelaku tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)