Palopo Darurat Narkoba, Tiga Pelajar Ditangkap Kuasai Sabu, Dua Masih SMP

INDEKSMEDIA.ID – Palopo saat ini sedang darurat narkoba. Pasalnya, baru-baru Polres Palopo mengamankan tiga pelajar yang menguasai narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap saat Polres Palopo menggelar konferensi pers, Selasa (17/10/2023). Dalam Konfrensi pers itu, Kapolres mengatakan tiga pelajar itu merupakan siswa SMA dan dua pelajar SMP di Palopo.

Mereka masing-masing berinisial AG (17), AB (13), dan JS (13). “AG merupakan pelajar di salah satu SMA di Palopo. Sementara AB dan JS masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolres Palopo.

Ketiganya diamankan di Jalan Pajalesang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Saat diamankan, mereka didapati membawa tiga sachet sabu dengan berat 0,3429 gram, tempat headset, lima potong sedotan plastik dan HP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider 131 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Pasal 112 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

Dan Pasal 131 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun dan Dinda paling banyak Rp 50 juta.

“Namun, karena para tersangka masih di bawah umur dan masih sekolah maka terhadap para tersangka dilakukan upaya diversi dengan melibatkan pihak Bapas, pihak Sekolah, Pemerintah setempat dan para wali tersangka,” kata Kapolres Palopo.

Selain itu, kesepakatan diversi yang disepakati adalah pihak orang tua terlapor meminta agar terlapor dikembalikan untuk dibina dan melanjutkan sekolahnya.

Terlapor sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Pihak sekolah bersedia menerima para terlapor untuk melanjutkan sekolah dan akan melakukan Pemantauan dan pembinaan secara khusus,” kata Kapolres.

Kesepakatan selanjutnya, Bapas Kelas 2A Palopo akan melakukan pengawasan terhadap terlapor yang dan dibantu pihak sekolah dan pemerintah setempat.

“Para terlapor melakukan Wajib Lapor ke pihak Kepolisian setiap hari Senin dan Kamis setelah pulang sekolah,” katanya.

“Saat ini Palopo dalam keadaan darurat Narkoba mengingat para pelaku yang diamankan masih berusia belasan dan masih duduk dibangku sekolah,” ujarnya.

“Kedepan Sat Resnarkoba akan tetap berkolaborasi dengan BNN untuk lebih giat melakukan sosialisasi dikalangan pelajar mengingat sosialisasi terkait narkoba dilakukan oleh BNN sedangkan Sat. Resnarkoba lebih ke penindakan,” tandasnya. (*)