Mahasiswa Makassar Desak MK Tolak Usulan Pengurangan Batas Usia Capres-Cawapres

INDEKSMEDIA.ID–Puluhan mahasiswa Makassar yang tergabung dalam Forum Kajian dan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) menggelar aksi unjuk rasa di jalan Jl Sultan Alauddin Makassar, Sabtu (14/10/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut dalam rangka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak usulan pengurangan batas usia capres-cawapres diajukan melalui permohonan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Asfar selaku Koordinator Aksi saat membacakan tuntutannya, ia menolak pengesahan usulan uji materi
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu, tentang syarat batas umur Capres dan Cawapres.

Asfar menyampaikan, usulan uji materi untuk mengurangi batas usia Capres dan Cawapres dalam UU tersebut, terkesan sangat politis mengingat adanya wacana pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Lanjut Asfar, ada indikasi politik dinasti sebab pasal tersebut mensyaratkan capres dan cawapres untuk berusia paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.

“Sebagai penjaga marwah konstitusi negara, kami mendesak MK bersikap netral dan tidak menjadi alat keke dinasti,” tegas Mahasiswa UIN Alauddin tersebut.

Selain menuntut netralitas MK, aksi yang dilakukan juga untuk menolak politik dinasti, Asfar mengungkapkan politik dinasti adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia.

“Bumi hanguskan politik dinasti di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebab demokrasi akan tersandera oleh politik dinasti,” pungkasnya.

Selama aksi berlangsung terjadi kemacetan panjang di jalan Sultan Alauddin Makassar, karena massa aksi menutup akses salah satu lajur.

Beberapa personil kepolisian terlihat turut mengawal aksi tersebut hingga para demonstran membubarkan diri secara tertib.(*)