Soal Mutasi 9 Staf, Kepala BKPSDM Palopo: Tidak Melanggar Aturan

INDEKSMEDIA.ID – Pejabat (PJ) Walikota melakukan rotasi kepada 9 Pegawai Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Rotasi 9 pegawai tersebut tertuang dalam SK Pj Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober 2023.

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri mengatakan, jika dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pj Walikota dibolehkan untuk melakukan mutasi pegawai.

“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan dipastikannya tidak melanggar aturan. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar,” kata Irfan Dachri, kepada wartawan, Rabu, (11/10/2023).

Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu melainkan mutasi staf dalam hal penyesuaian sesuai kebutuhan.

“Mutasi staf dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Irfan menjelaskan, dalam SE pada Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Di bagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas,” jelasnya. (**)