Bea Cukai Bersama Satpol PP Palopo Lakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
INDEKSMEDIA.ID – Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Palopo, melaksanakan operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal, di wilayah kota Palopo.
Operasi pasar tersebut dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal ke-2 tahun 2023, yang dilaksanakan selama lima hari di sembilan Kecamatan di Kota Palopo mulai dari tanggal 2-6 Oktober 2023.
Selain itu, dalam rangka penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, unit Bea Cukai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Dalam operasi bersama ini tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Adi Saiful mengatakan jika pihaknya bersama dinas terkait melaksanakan gempur rokok ilegal selama lima hari dan kegiatan ini setiap tahun rutin dilaksanakan.
“Untuk hari pertama sudah ada temuan beredarnya rokok ilegal dan sudah disita,” katanya.
Sementara itu, Arya Milenio selaku Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili mengungkapkan jika operasi ini dilaksanakan dua kali dalam setahun.
“Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan pemkot dan satpol PP untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi atau lebih dikenal mobil/motor kampas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan.
“itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal. Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya,” ujarnya.
Menurutnya, selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko/kios agar tidak menjual rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan,” pungkasnya. (**)