Patungan Beli Sabu, Ibu Mertua dan Menantu di Tana Toraja Ditangkap

INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan teresebut berawal dari informasi masyarakat jika di sekitar pasar Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, sering terjadi transaksi narkoba.

Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan salah satu pengendara roda dua yang mencurigakan dan berhasil menangkap terduga pelaku.

“Jadi hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AP alias AK (29) warga Madandan, barang tersebut diselip didalam bungkusan rokok miliknya, beratnya 0,37 gram,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Setelah dilakukan introgasi, AK mengakui bahwa barang tersebut ia beli dengan seharga Rp. 500.000,- dengan cara patungan.

“Untuk mendapatkan barang tersebut AK berpatungan dengan seorang perempuan berinisial NE alias M (40) ibu rumah tangga yang tak lain adalah ibu mertuanya,” ungkapnya.

“Mereka menyiapkan uang sebesar Rp. 250.000. kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah NE dan berhasil mendapatkan alat isap (pires),” sambungnya.

Kasat Narkoba menjelaskan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan berdasar pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari luar Kabupaten Tana Toraja.

Atas perbuatnnya kedua pelaku diamankan di Satuan Narkoba Polres Tana Toraja.

Keduanya dipersangkaan undang – undang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (**)