Miliki 3.000 Butir Obat Terlarang, Warga Desa Rompu Diamankan Satres Narkoba Polres Lutra

INDEKSMEDIA.ID–Warga Desa Rompu Kecamatan Masamba kembali berurusan dengan Unit Narkoba Polres Luwu Utara karena diduga memiliki dan menguasai obat terlarang jenis THD.

Terduga pelaku ditangkap di jalan trans Sulawesi Kelurahan Bone tua depan Monumen Masamba Affair, pada Rabu 4 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi dari kantor Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Kota Palopo bahwa ada pengiriman barang diduga narkotika yang dikirkm oleh seseorang bernama bang Ben yang dibeli secara online.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi, bergerak cepat memimpin jalannya penangkapan bersama personil.

Setelah berkoordinasi dikantor J&T Express, pemilik paket tidak datang langsung sehingga kurir J&T express langsung mengantarkan paket tersebut yang tidak jauh dari kantornya.

Setelah paket diserahkan kepada pemiliknya inisial AL alias Aco (23), anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya bersama paket yang masih tersegel.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Jayadi Mengatakan bahwa paket obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 3 paket dengan jumlah 3000 butir pil Thd.

“Obat keras jenis THD yang berhasil kita sita sebanyak 3000 butir, satu buah kotak pengiriman milik J&T dan satu buah HandPhone merek realme warna hitam bersama simcard,” ungkap Jayadi.

Sedangkan Pasal yang disangkakan, Pasal 435 Ayat(2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17tahun 2023 dan pasal 53 Ayat(1) KUH Pidana.Tentang kesehatan.