Masa Jabatan Bupati Lutra Berakhir Tahun Depan

INDEKSMEDIA.ID–Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur diperkirakan akan berakhir pada Tahun 2024 mendatang.

Perkiraan tersebut didasari pada keputusan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan pemilihan kepala daerah selanjutnya akan digelar secara serentak dari September ke November 2024. Setelah pemilu nasional pada Februari 2024 mendatang.

Sehingga masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat kurang 3,5 atau 4 tahun saja.

Kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik 2021 seharusnya masa jabatan hingga 2026. Namun, kursi jabatan itu dipangkas sehingga Pilkada serentak 2024 dan yang maju kepala daerah harus mundur.

Masa jabatan hasil Pilkada 2020 tertuang dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 201, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Di Sulsel, ada 11 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2020 yang masa jabatan akan berakhir di September 2024.

Termasuk dua bupati/wakil bupati di Luwu Raya yakni Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Luwu Utara), dan Budiman Hakim- Mochammad Akbar Andi Leluasa (Luwu Timur).

Diketahui, Indah Putri Indriani dan Budiman dilantik di Makassar, pada 26 Februari 2021 lalu. Praktis keduanya hanya menjabat sekitar 3 tahun lebih jika harus berakhir pada 2024 mendatang.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, menyampaikan total kepala daerah yang akan diganti oleh penjabat pada 2024 sebanyak
275 daerah, termasuk penjabat gubernur.

Sementara kepala daerah definitif tersisa 270. “Sekarang 180-an sudah Pj (kepala Daerah). Tahun depan, totalnya dari 545 daerah termasuk Gubernur itu Pj totalnya 275, yang definitif itu tinggal 270,” ungkapnya.