OPINI: Kekerasan Seksual Kerap Terjadi, Adakah Tempat Nyaman untuk Perempuan?

INDEKSMEDIA.ID — Diksi “kekerasan seksual” tentu saja tidak lagi asing bagi kita. Itu karena hal ini kerap kali terjadi di lingkungan sosial, bahkan di dalam lingkup keluarga sendiri. Anehnya, adakalanya sebagian masyarakat beranggapan “biasa saja”.

Walaupun tidak semua orang beranggapan serupa, namun faktanya banyak yang bersikap biasa saja bahkan sebagian pihak “aparat negara” pun kadangkala acuh dengan dalil mendamaikan, apabila yang melakukan kekerasan seksual adalah dari pihak mereka.

Dari sudut pandang psikologis, tentu saja perkara tersebut (dampak kekerasan seksual) bukan perkara biasa. Hal itu ditunjukkan oleh banyak fakta.  Bahkan, dalam beberapa kabar yang terdengar, dan fenomena yang terlihat, korban mengalami trauma yang mendalam. Lebih jauh, sampai kepada pemikiran untuk mengambil jalan bunuh diri jika si korban tak lagi mampu mengendalikan sikap traumanya itu.

Apalagi jika sang korban tidak mendapatkan support atau dukungan dari orang-orang di sekitarnya, yang pada gilirannya membuat korban sulit untuk melupakan apa yang pernah dilakukan terhadap dirinya. Hal ini benar-benar tidak adil.

Sepatutnya penegak hukum lebih jeli dan tegas lagi memperhatikan UU di Indonesia tentang pelecehan seksual. Sangat jelas alasannya, perilaku tersebut adalah perbuatan perampasan hak-hak yang telah diatur dalam konstitusi, termasuk mengerangkeng martabat kemanusiaan.

Bagi saya, berdasarkan deskripsi di atas, perbuatan pelecehan seksual tidak pantas jika hanya diselesaikan dengan cara “damai” dengan alasan melindungi nama baik si pelaku dan instansi tempat di mana pelaku itu bekerja.

Sekarang muncul pertanyaan, apakah dengan tindakan damai atau sanksi dengan hukum perdata pelaku tidak akan melakukan hal-hal serupa?

Ada banyak contoh kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi ketika si pelaku memiliki kuasa lebih, yang tentu saja sangat memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata untuk melawan korban kekerasan seksual.

Di sini, saya ingin sampaikan bahwa apa yang dikatakan sebagi kekerasan seksual bukan hanya semata-mata perlakuan fisik, tetapi ada beberapa jenis kekerasan seksual seperti memberi komentar fulgar, dan bahkan membayangkan hal-hal fulgar terhadap tubuh seseorang, menggambar bahkan memotret tubuh seseorang, lalu mempertontonkan hal tersebut di depan publik.

Masalah lain yang kita temukan adalah faktor yang membatasi para korban untuk tidak mau angkat bicara. Mereka takut lantaran menjaga nama baik keluarga, atau diancam sedemikian rupa oleh si pelaku. Tak hanya itu, ada juga yang takut karena bisa saja dicecar pertanyaan yang membangkitkan memori kelam sang korban yang secara tiba-tiba dapat menyerang jiwa si korban.

Kemudian muncul pernyataan dan perkiraan bahwa kekerasan seksual terjadi karna adanya kesempatan yang diberikan korban terhadap pelaku. Misalnya sang korban dengan menggunakan pakaian seksi. Ada juga muncul suatu kasus baru-baru ini di mana murid pesantren dilecehkan oleh guru agamanya dan hal ini terjadi di lingkungan pesantren. Mengapa hal ini dapat terjadi? Orang kan akan bertanya, bukankah pesantren tempat mempelajari agama? Lalu mengapa masih saja ada kekerasan seksual di sana?

Nah, ada lagi kasus yang viral baru-baru ini, terjadi pada ajang kecantikan di mana para finalis mendapat kekerasan seksual pada proses body cheking dan pihak agensi kecantikan cenderung menutup-nutupi kasus itu.

Banyak sekali kasus, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Luwu Utara, dua anak gadis dilecehkan oleh ayah kandungnya selama bertahun-tahun. Mirisnya, ibu kandungnya sendiri mengetahui namun takut untuk bicara dengan alasan aib keluarga dalam waktu yang cukup lama.

Adakah ruang aman untuk perempuan bila di dalam dan luar rumah memungkinkan dirinya untuk dilecehkan?

Nah, menurut saya, kita memang perlu membicarakan secepatnya jika ada kasus demikian, karna jika tidak, akan menjadi senjata untuk para “predator” dalam semakin menindas perempuan.

Pertanyaannya, apakah perempuan saja yang menjadi objek kekerasan seksual? Jawabannya tidak. Karana beberapa kasus yang juga menampilkan sebagian kaum laki-laki mengalami kekerasan seksual. Hanya saja efek terhadap lingkungan sekitar seringkali memberatkan kaum perempuan semata-mata.

Lantas seperti apakah ruang aman untuk perempuan? Apakah dengan memenjarakan pelaku dapat memberi efek jera kepada mereka?

Nyatanya, kekerasaan seksual ini menjadi perbincangan panjang yang perlu dilihat secara lebih aktif lagi oleh pihak-pihak terkait, bukan hanya menciptakan ruang-ruang perlindungan yang katanya untuk mengayomi perempuan, namun bagaimana agar mampu menciptakan solusi buat ketimpangan-ketimpangan perlakuan yang terjadi sejak dini.

Penulis: Ainun Mardiah