INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Satres Narkoba Polres Lutra Amankan 12.280 Butir Obat Daftar G

Ija
Polres Lutra Gelar Konferensi Pers

INDEKSMEDIA.ID–Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap Empat kasus obat terlarang daftar G dengan 6 (Enam) tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, saat menggelar konferensi Pers di depan ruang Reskrim, Selasa (26/09/2023).

“Ke Enam tersangka tersebut berinisial A (22), HS (22), S (18), A (22), A (18), dan S (33). Mereka diamankan karena memiliki obat Tramadol dan THD,” kata AKBP Galih Indragiri.

“Dari ke Enam tersangka berhasil mengankan 12.280 butir obat keras terdiri dari THD 9000 butir, dan Tramadol 3280 butir,” sambungnya.

Lanjut AKBP Galih Indragiri, bahwa mereka melakukan penangkapan secara bertahap yakni dari tanggal 1, 18, 19, dan tanggal 22 september 2023, dan para tersangka semuanya warga Luwu Utara.

“Jadi pengungkapannya ini berkat koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik dari Bea Cukai Malili dan BPOM Kota Palopo,” ucap Kapolres Luwu Utara.

” Adapun pasal yang kita terapkan yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 yaitu tentang kesehatan, dan pasal 53 ayat 1 KUH pidana percobaan melakukan kejahatan, dimana ancamannya 12 tahun dan denda 5 milyar,” jelasnya.